Berita  

Antisipasi Karhutla, Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kuala Kampar

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Polsek Kuala Kampar menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Sabtu, 25 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar itu dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Sosialisasi dipimpin oleh Aipda Yogi Alexander bersama personel Polsek Kuala Kampar.

Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami larangan serta dampak hukum dan lingkungan dari praktik pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan masing-masing agar terhindar dari kebakaran, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.

Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat mulai memahami pentingnya pencegahan karhutla dan sepakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Selain itu, kegiatan ini juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa adanya kendala.

Jangan copy berita ini!