Berita  

Cegah Karhutla, Polisi Kerumutan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau ke Warga

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Kepolisian Sektor Kerumutan melaksanakan patroli daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar kepada masyarakat, Sabtu, 25 April 2026.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini menyasar wilayah Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang termasuk dalam daerah rawan karhutla.

Patroli ini dilaksanakan oleh personel Polsek Kerumutan, yakni Bripka Dedi K dan Bripka Emdiyuanto, dengan fokus pada pemantauan titik-titik yang berpotensi terjadinya kebakaran serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan melakukan pencegahan, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan.

“Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum serta dampak lingkungan yang serius,” ujarnya.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat menerima dengan baik imbauan yang disampaikan dan memahami isi Maklumat Kapolda Riau terkait larangan pembakaran lahan.

Selain itu, selama pelaksanaan patroli, tidak ditemukan adanya titik api di wilayah tersebut.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan terkendali tanpa kendala di lapangan.

Polsek Kerumutan menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan patroli karhutla serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan dini menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polda Riau.

Jangan copy berita ini!