Karangasem | 1fakta.com
Mengusung prinsip pelayanan prima, petugas Sat Lantas Polres Karangasem memberikan pelayanan yang ramah dan responsif kepada masyarakat yang melakukan balik nama, mutasi, maupun pengurusan BPKB baru. Sistem yang diterapkan kini lebih terintegrasi untuk mempercepat prosedur administrasi, sehingga meminimalisir waktu tunggu pemohon. Pada Sabtu, 25 April 2026.
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karangasem terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Saat ini, proses pelayanan BPKB di Polres Karangasem dipastikan berjalan semakin cepat, mudah, dan transparan.
Kapolres Karangasem menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pelayanan. Hal ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk menghadirkan pelayanan yang anti korupsi, anti pungli, dan profesional.
“Kami berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Petugas kami siap membantu memandu proses pengurusan agar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP Gusti Agung Putu Maha Putra S.H. M.H.
Sby

