Berita  

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 10.25 WIB.

Kegiatan ini dilakukan oleh personel piket Polsek Langgam sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah rawan tersebut.

Kapolsek Langgam IPTU Jerri P. Sinaga, S.H menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan risiko karhutla dan tidak lagi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Selain memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, kegiatan ini juga telah didokumentasikan dan dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem monitoring karhutla di wilayah Polda Riau.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan tidak ditemukan kendala di lapangan.

Polsek Langgam menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan melalui patroli dan sosialisasi guna menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.

Jangan copy berita ini!