Berita  

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Karhutla ke Warga Desa Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Personel Polsek Langgam menggelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB ini dilakukan oleh personel piket sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Langgam, IPTU Jerri Paulus Sinaga, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak serius yang ditimbulkan dari praktik pembakaran hutan dan lahan.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui risiko serta dampak lingkungan, kesehatan, dan hukum akibat karhutla, sehingga tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan,” ujarnya.

Selain penyampaian imbauan secara langsung, kegiatan ini juga telah didokumentasikan dan dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem monitoring penanganan karhutla di wilayah Riau.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Warga terlihat antusias menerima edukasi yang diberikan oleh petugas.

Polsek Langgam menegaskan akan terus menggencarkan sosialisasi serupa guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya menjelang musim kemarau, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Jangan copy berita ini!