Informasi Penanganan Dugaan Kasus Rehabilitasi Narkotika Jenis Ganja Tidak Sesuai Prosedur di Krian, Jadi Sorotan

1Fakta.com 

Sidoarjo – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo, menuai pertanyaan. Diduga Empat orang terduga pelaku yang diamankan pada Jumat, 5 Desember 2025, disebut telah dipulangkan dalam waktu singkat.(4/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat terduga masing-masing berinisial Y di kos Gamping Krian , sedangkan K ditangkap dirumahnya , serta dua rekannya ditangkap. Dalam penangkapan tersebut, petugas disebut mengamankan barang bukti berupa ganja, meski jumlahnya belum diketahui secara pasti.

Namun, tidak lama setelah diamankan, para terduga disebut tidak menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Salah satu terduga, Y, dikabarkan telah kembali pulang dalam kurun waktu sekitar dua hingga tiga hari. Sementara itu, inisial K yang disebut masih di bawah umur, juga dipulangkan lebih cepat.

Muncul pula dugaan adanya aliran dana terkait pelepasan para terduga dengan nilai mencapai sekitar Rp60 juta. Informasi ini hingga kini belum dapat diverifikasi secara resmi.

Selain itu, para terduga disebut sempat diarahkan menjalani rehabilitasi di sebuah tempat rehabilitasi di wilayah Sidoarjo. Namun, durasi rehabilitasi yang disebut hanya berlangsung dalam hitungan hari menimbulkan tanda tanya terkait kesesuaian prosedur yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian telah dilakukan. Seorang pejabat di unit narkoba Polresta Sidoarjo menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut bukan lagi menjadi kewenangannya, dan menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke pihak rehabilitasi.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak rehabilitasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons hingga berita ini ditulis.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari transparansi penanganan perkara, dugaan praktik “tangkap lepas”, hingga mekanisme rehabilitasi yang dijalankan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci kronologi dan status hukum para terduga dalam kasus tersebut. (Tim)

Jangan copy berita ini!