1Fakta.com
Jombang – Kasak-kusuk dugaan praktik “tangkap lepas” yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polres Jombang terhadap sejumlah terduga pelaku judi online (judol) di wilayah Kabupaten Jombang kian ramai diperbincangkan publik dan menjadi trending topik di tengah masyarakat.
Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai penangkapan dua warga yang diduga terlibat aktivitas judi online, namun kemudian dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Yang menjadi sorotan publik adalah sikap bungkam Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait rumor yang beredar luas di masyarakat.
Penangkapan dan Dugaan Pelepasan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua warga Sumobito , Kecamatan Sumobito, berinisial WD dan rekan diamankan petugas pada hari Senin tanggal 24 November 2025 dirumah. Namun, tak lama setelah penangkapan, keduanya dikabarkan telah kembali ke rumah tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.
Berdasarkan informasi yang didapat tim awak media dilapangan kedua terduga pelaku diduga dibebaskan setelah adanya pembayaran uang dengan dugaan nominal pelepasan total 20 juta rupiah.
Masyarakat Pertanyakan Transparansi
Sejumlah warga mengaku mengetahui kabar tersebut. Beberapa di antaranya menyebut para terduga pelaku telah kembali beraktivitas seperti biasa di lingkungan masing-masing. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan kelanjutan proses hukum atas penangkapan tersebut.
Publik pun mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas praktik judi online yang belakangan menjadi perhatian serius pemerintah.
Dugaan praktik tangkap lepas ini dinilai bertentangan dengan instruksi tegas Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, yang meminta seluruh jajaran kepolisian menjadikan pemberantasan judi online sebagai prioritas utama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Jombang terkait kebenaran informasi tersebut. Masyarakat pun berharap ada klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tim

