
Ormas GRIB Jaya menggerebek dan menangkap pengedar obat keras di Kabupaten Pemalang, Selasa malam, 05 Mei 2026. Dari penggrebekan itu, dua pelaku pengedar obat keras berhasil diamankan dan langsung diseret ke kantor polisi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah warung kelontong sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Caur, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Pemalang. Dalam operasi tersebut, turut “disita” ratuasan obat keras jenis Eximer dan Prabadol,
“Ya, dari penggerebekan tadi kita tangkap dua pengedar obat keras dan langsung kita bawa ke Mapolres Pemalang.” kata Muliadi, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pemalang.
Usai penggrebekan dan “mengamankan” puluhan anggota GRIB Jaya langsung bergerak ke Mapolres Pemalang untuk menyerahkan kedua pelaku pengedar beserta ratusan butir obat keras yang diamankan.
Kedua pelaku selanjutnya digiring ke Satnarkoba Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terduga pelaku pengedar ini menjadi puncak kegeraman masyarakat terhadap bebasnya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Pemalang yang meracuni generasi muda.
Muliadi mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta kasus ini tidak berhenti pada kedua pelaku, tapi menangkap pemasok atau bandarnya.
“Kami terpaksa turun ke lapangan langsung melakukan penggrebekan karena sepertinya ada pembiaran dari aparat penegak hukum.” kata Muliadi.
“Padahal obat keras dan terlarang itu dijual terang-terangan seperti tidak tersentuh hukum,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku yang diamankan dari penggrebekan ornas GRIB Jaya itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satnarkoba Polres Pemalang.
sumber: Grib Jaya
Editorial: MH
oleh: Tim 1fakta.com

