Berita  

Warisi Utang Supplier Rp2,9 Miliar, Pengurus Baru TSBP Tegaskan Hanya Bertanggung Jawab pada Tagihan Terverifikasi

Tapanuli Utara – 1fakta.com

Di tengah munculnya klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai supplier dan menyatakan belum menerima pembayaran, pengurus baru Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) membeberkan fakta kondisi keuangan yang mereka warisi saat mengambil alih kepengurusan.

Ketua Koperasi TSBP, Hendra Utama Sipahutar,
l mengungkapkan bahwa saat pengurus baru mulai bekerja, saldo koperasi yang tersedia hanya sekitar Rp1,2 miliar. Sementara hasil inventarisasi dan verifikasi menunjukkan total kewajiban kepada supplier mencapai Rp2.902.871.644.

Dengan kata lain, pengurus baru harus menghadapi kekurangan dana sekitar Rp1,7 miliar untuk menyelesaikan kewajiban yang telah terbentuk sebelumnya.

“Kami menerima kondisi yang tidak mudah. Saldo koperasi sekitar Rp1,2 miliar, sementara kewajiban kepada supplier mencapai kurang lebih Rp2,9 miliar. Namun fokus kami bukan memperpanjang polemik, melainkan menyelesaikan kewajiban yang ada,” ujar Hendra kepada awak media, Senin (1/6/2026).

Menurut Hendra, pengurus baru terlebih dahulu melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh tagihan supplier. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pembayaran dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil verifikasi, koperasi kemudian menyusun skema penyelesaian kewajiban. Selain menggunakan saldo yang tersedia, pembayaran kepada supplier juga didukung melalui pinjaman dana dari Yayasan Bisukma Grup yang diketuai Dr. Ir. Erikson Sianipar, MM.

“Persoalan ini bukan sekadar angka. Di baliknya ada pelaku usaha, petani, dan masyarakat yang menunggu kepastian. Karena itu kami memilih bekerja menyelesaikan persoalan daripada saling menyalahkan,” kata Hendra.

Ia menegaskan bahwa seluruh supplier yang mengajukan tagihan, melengkapi dokumen pendukung, serta dinyatakan sah melalui proses verifikasi telah menerima pembayaran sesuai kewajiban koperasi.

Menanggapi adanya klaim sepihak dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai supplier dan menyatakan belum dibayar, Hendra menegaskan bahwa pengurus baru hanya bertanggung jawab terhadap tagihan yang tercatat dan terverifikasi dalam administrasi koperasi.

“Kami perlu menegaskan bahwa tanggung jawab pengurus baru adalah menyelesaikan kewajiban kepada supplier yang terdata dan telah terverifikasi di koperasi. Kami tidak dapat serta-merta mengakui tagihan yang tidak tercatat dalam administrasi maupun yang tidak dapat dibuktikan melalui proses verifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Bisukma Grup dan Koperasi TSBP, Melva Tambunan, SH., M.Kn., C.Med., menilai pengurus baru justru hadir ketika persoalan tersebut telah terjadi dan memilih mengambil tanggung jawab untuk menyelesaikannya.

“Yang perlu dipahami publik, pengurus baru tidak menciptakan persoalan ini. Mereka menerima kondisi yang sudah ada dan memilih bekerja untuk menyelesaikannya. Itu bukan keputusan yang mudah,” ujar Melva.

Menurutnya, pinjaman dana yang diberikan Yayasan Bisukma Grup merupakan bentuk kepedulian agar hak-hak supplier dapat dipenuhi serta aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu.

Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Ketua Dewan Pengawas Koperasi, Dr. Ir. Erikson Sianipar, MM,dengan nomor LP 80/IV/2026/SPKT Polres Tapanuli Utara dengan terlapor yakni saudari Erni Mesalina Hutauruk adalah sebagai mantan ketua Koperasi TSBP sebelumnya, masih berjalan dan saat ini telah berproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengurus koperasi TSBP yang baru, berharap penyelesaian kewajiban supplier menjadi langkah awal memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan petani, UMKM, dan pelaku usaha lokal di Kabupaten Tapanuli Utara.

“Kami ingin persoalan ini selesai secara menyeluruh. Supplier memperoleh haknya, koperasi kembali sehat, dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan,” pungkas Hendra sebagai ketua koperasi saat ini.

(1F/L. Tamp)