ACEH UTARA – 1fakta.com
Polemik aktivitas tambang Galian C di kawasan Geureudong Pasee kian memanas. Di tengah sorotan publik yang terus menguat, klaim bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah mengantongi izin resmi justru memicu pertanyaan baru dari masyarakat. Warga menantang pihak pengelola untuk membuktikan legalitas operasional tambang dengan menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara terbuka.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, pernyataan legal yang beredar di ruang publik tidak cukup untuk menjawab keraguan warga. Mereka menilai transparansi merupakan kunci untuk mengakhiri polemik yang terus bergulir di tengah masyarakat.
“Kalau memang legal, tunjukkan saja IUP-nya kepada publik. Jangan hanya mengklaim memiliki izin tanpa memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar hukum beroperasinya tambang tersebut,” tegas salah seorang tokoh masyarakat kepada media.
Desakan itu muncul karena hingga saat ini masyarakat mengaku belum melihat adanya keterbukaan terkait dokumen perizinan yang menjadi landasan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Warga menilai, jika seluruh proses telah sesuai aturan, tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup-nutupi dokumen yang seharusnya dapat diverifikasi oleh publik maupun instansi berwenang.
Tak hanya soal IUP, masyarakat juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan, izin operasional, hingga berbagai kewajiban administrasi lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha.
“Kami tidak anti investasi dan tidak anti usaha. Yang kami minta hanya kepastian hukum dan transparansi. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar warga lainnya.
Di sisi lain, sorotan juga mengarah kepada instansi terkait yang dinilai perlu turun langsung melakukan verifikasi terbuka terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut. Pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum diminta tidak bersikap pasif di tengah polemik yang semakin menyita perhatian masyarakat.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pengambilan material galian, melainkan menyentuh aspek yang lebih luas, mulai dari kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan hidup, hingga kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.
Masyarakat menegaskan, apabila aktivitas tambang tersebut benar-benar legal, maka pembuktian melalui dokumen resmi akan menjadi jawaban paling sederhana untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang. Namun sebaliknya, jika legalitas itu tidak dapat dibuktikan secara terbuka, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika benar memiliki izin, tunjukkan seluruh dokumen pendukungnya. Tetapi jika tidak mampu membuktikannya, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan,” tegas warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi maupun publikasi dokumen perizinan yang dapat menjawab tuntutan transparansi dari masyarakat terkait legalitas aktivitas Galian C di kawasan Geureudong Pasee. Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak pengelola maupun instansi berwenang untuk membuka fakta yang sebenarnya.(johan).

