Aceh Timur – 1fakta.com
Warga menyoroti dugaan pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang kali oleh sejumlah kendaraan roda dua di kawasan SPBU 14.244.494 yang berada di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Leubuk, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Senin (8/6/2026).
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas tersebut diduga dilakukan menggunakan kendaraan yang keluar masuk area SPBU secara berulang dalam rentang waktu tertentu untuk memperoleh BBM subsidi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran warga terkait ketepatan penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna memastikan penyalurannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan bahwa BBM bersubsidi merupakan barang yang mendapat subsidi negara dan penggunaannya harus tepat sasaran.
Penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Pasal 55 Undang-Undang Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Warga berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dugaan yang berkembang sehingga dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
(Tim)

