Aceh Timur – 1fakta.com
Aktivitas transmisi material tanah timbun yang diduga berasal dari lokasi galian C di wilayah Paya Meuligo, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan masyarakat. Kamis (11/6/2026),
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi Jalan HPH yang dipenuhi tanah berceceran dari kendaraan pengangkut material sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan.
Tanah yang berjatuhan pada badan jalan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, namun juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas saat kondisi jalan licin akibat hujan.
Masyarakat meminta instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pengangkutan material yang diduga tidak memperhatikan aspek keselamatan dan kebersihan jalan.
“Jangan sampai ada korban jiwa baru melakukan tindakan. Jalan umum harus dijaga kebersihan dan keselamatannya untuk masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keselamatan pengguna jalan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pihak yang menggunakan jalan untuk kegiatan usaha. UU tersebut juga mengatur kewajiban menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran dan kelancaran lalu lintas.
Peraturan Basis Data | JDIH
Selain itu, kegiatan pertambangan mineral dan batuan (galian C) wajib memperhatikan pengelolaan lingkungan hidup serta ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk kewajiban menjaga dampak lingkungan dari kegiatan usaha pertambangan.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama instansi teknis terkait untuk turun langsung ke lokasi guna memeriksa legalitas aktivitas galian C tersebut, memastikan kendaraan pengangkut material menggunakan penutup yang memadai, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat juga meminta agar perusahaan atau pihak pengelola galian bertanggung jawab membersihkan material tanah yang tercecer di sepanjang Jalan HPH guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menjaga kenyamanan pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ceceran tanah yang dikeluhkan warga tersebut.
(Tim Elang)

