Berita  

Diduga Pengerukan Material Sungai di Pulo Harapan Rugikan Masyarakat, Warga Minta Aparat dan Pemerintah Bertindak

Bireuen – 1fakta.com

Aktivitas pengerukan material pasir dan batuan yang diduga menggunakan alat berat di kawasan sungai Desa Pulo Harapan, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, menjadi sorotan masyarakat.Sabtu(13/6/2026)

Warga menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur yang selama ini digunakan oleh masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, ekskavator terlihat beroperasi melakukan pengerukan material sungai yang kemudian diangkut keluar dari lokasi. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari instansi terkait.

Akibat aktivitas tersebut, masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang mengalami kerusakan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material. Selain itu, warga juga mengkhawatirkan perubahan aliran sungai serta potensi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

“Kami yang merasakan dampaknya.
Jalan rusak, kondisi sungai berubah, sementara aktivitas pengerukan terus berjalan. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat tidak tinggal diam,” ungkap salah seorang warga kepada media ini.

Warga mempertanyakan legalitas kegiatan pengerukan material yang dilakukan di kawasan sungai tersebut. Mereka meminta instansi berwenang, mulai dari pemerintah daerah, dinas terkait hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Masyarakat juga menyoroti bebasnya operasional alat berat di lokasi yang dinilai seolah tidak tersentuh pengawasan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pengambilan material sungai yang berpotensi merusak lingkungan.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar aturan.
Masyarakat Desa Pulo Harapan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta dilakukan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, menurut mereka, kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan segelintir pihak yang mencari keuntungan dari pengambilan material sungai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang melakukan aktivitas pengerukan maupun instansi terkait mengenai dugaan pengambilan material sungai di Desa Pulo Harapan, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Elang)