Aceh Utara – 1fakta.com
Masyarakat meminta PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up yang diduga terjadi di SPBU Nomor 14.243.442, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian Solar subsidi lebih dari satu kali dalam rentang waktu tertentu. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Masyarakat menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi digital, serta identifikasi kendaraan guna memastikan seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut warga, pengawasan terhadap distribusi Solar subsidi perlu dilakukan secara ketat mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai kebijakan pemerintah.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penetapan adanya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian.
Masyarakat berharap Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi guna memastikan distribusi berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Pernyataan Sikap Masyarakat:
Mendesak Pertamina melakukan audit dan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV serta data transaksi di SPBU Nomor 14.243.442.
Meminta BPH Migas meningkatkan pengawasan distribusi Solar subsidi di wilayah Aceh Utara.
Mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi dan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.
Mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kepada pihak berwenang melalui mekanisme yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SPBU Nomor 14.243.442 maupun instansi terkait mengenai informasi tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan media ini membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Elang)

