Bireuen – 1fakta.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh diminta turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Tahun Anggaran 2026, Rp 3.614.849.000,- Rabu 24 Juni 2026.
Tujuan Revitalisasi:
• Transformasi Menyeluruh: Menghadirkan kehidupan baru melalui perbaikan fisik, sosial, dan ekonomi di kawasan tersebut.
• Pemberdayaan: Mengembalikan atau meningkatkan vitalitas suatu area agar berdaya guna tinggi dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
• Restorasi Potensi: Memanfaatkan kembali potensi sejarah, keunikan, hingga nilai lingkungan dari area tersebut tanpa menghilangkan identitas aslinya.
Mirisnya, fakta dilapangan seiring berjalannya tahapan progres pekerjaan pada salah satu tombak layar tidak ada besi balok dan tidak ada besi tiang saat penambahan 60 cm keatas.
Serta diawal progres pekerjaan terdapat sejumlah sudut titik-titik tiang lainnya tidak ada sambungan besi tiang, ini dinilai kejanggalan prosedur teknis dan tidak sesuai Tujuan Revitalisasi diatas.
Desakan pemeriksaan tersebut muncul karena masyarakat menilai perlu adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, terutama proyek yang menyangkut mutu fasilitas pendidikan.
Selain mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan fisik, masyarakat juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah terkait proyek revitalisasi tersebut. Komite sekolah disebut tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses informasi maupun pengawasan kegiatan.
Sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyebutkan, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar seluruh tahapan pekerjaan dapat dipastikan sesuai aturan.
“Kami meminta Kajati Aceh memeriksa secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen, tetapi juga turun langsung mengecek kondisi pekerjaan di lapangan,” ujar sumber.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan kegiatan sekolah yang menggunakan anggaran negara merupakan hal yang wajib dilakukan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pekerjaan berjalan, siapa pelaksana kegiatan, bagaimana pengawasannya, serta seperti apa hasil pekerjaan yang dilakukan.

“Kami mempertanyakan kenapa komite sekolah tidak dilibatkan. Seharusnya ada keterbukaan, bukan seolah-olah kegiatan berjalan tanpa diketahui pihak terkait di sekolah,” tambah sumber yang layak dipercaya itu.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penelusuran terhadap seluruh proses proyek revitalisasi tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga kualitas hasil pekerjaan.
Penuh gelagat aneh, kecurigaan bahwa ada hal besar yang sedang ditutupi dalam proyek rehabilitasi tersebut. Jikapun proyek dijalankan sesuai prosedur dan RAB (Rencana Anggaran Biaya), seharusnya pihak sekolah maupun kontraktor tidak perlu merasa risih terhadap kontrol sosial dari media.
“Seharusnya Kepala Sekolah memberikan nomor kontak Pengawas Dinas atau PPK jika tidak ingin berkomentar, bukan malah memberikan nomor orang luar yang tidak ada urusannya dengan teknis pendidikan atau konstruksi. Ini preseden buruk bagi transparansi anggaran APBN,” ujar salah satu aktivis pemantau kebijakan publik.
Perlu diingat bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan Inspektorat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMAN 1 Peulimbang. Publik berharap penggunaan anggaran sebesar Rp3.614.849.000 tersebut diawasi secara ketat agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan pelanggaran hukum yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepsek SMA Negeri 1 Peulimbang belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan masyarakat Peilimbang.
Media 1Fakta.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak kepsek Revitalisasi SMA Negeri 1 Peulimbang maupun pihak terkait.(Abd-72)

