1Fakta.com
GRESIK – Aksi damai yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu (24/6/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan publik. Selain diwarnai ketegangan di lapangan, muncul pula narasi yang menyebut peserta aksi sebagai “orang luar” yang dinilai tidak memiliki kepentingan di wilayah tersebut.
Narasi tersebut justru mendapat bantahan dari pihak ABJI. Organisasi yang berkantor pusat di Surabaya itu menegaskan bahwa mereka memiliki kepengurusan resmi di Kabupaten Gresik melalui DPD ABJI Kabupaten Gresik yang telah berdiri dan menjalankan aktivitas organisasi secara terbuka.
Menurut sejumlah peserta aksi, ketegangan bermula saat muncul tiga pria yang mengatasnamakan aliansi LSM dan wartawan. Ketiganya diduga melontarkan pernyataan yang memancing emosi massa dan berupaya mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.
Situasi yang semula berjalan kondusif perlahan berubah menjadi panas. Adu argumen antara peserta aksi dan pihak yang diduga melakukan provokasi tak dapat dihindari.
Yang menjadi sorotan peserta aksi bukan hanya dugaan tindakan provokatif tersebut, tetapi juga respons aparat keamanan yang bertugas di lokasi.
Sejumlah anggota ABJI menilai aparat tidak mengambil langkah yang cukup efektif untuk mencegah terjadinya ketegangan. Akibatnya, suasana aksi damai yang sedianya fokus pada penyampaian aspirasi masyarakat berubah menjadi ricuh.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan. Namun muncul pihak-pihak yang diduga berusaha mengalihkan fokus perjuangan dengan cara memancing emosi massa. Yang kami sesalkan, semua itu terjadi di depan aparat yang sedang melakukan pengamanan,” ujar salah satu peserta aksi.
Di tengah ketegangan tersebut, muncul tudingan yang menyebut peserta aksi bukan berasal dari lingkungan setempat.
Narasi itu dinilai janggal oleh ABJI.
Pasalnya, organisasi tersebut mengaku memiliki kepengurusan resmi di Kabupaten Gresik dan telah menjalankan berbagai kegiatan organisasi di wilayah tersebut.
Presiden DPP ABJI, Suliono, S.H., menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Menurutnya, hak menyampaikan pendapat di muka umum tidak dibatasi oleh batas desa, kecamatan, atau wilayah tertentu, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada yang mengatakan kami orang luar, kami mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. DPD ABJI Kabupaten Gresik berdiri secara resmi, memiliki sekretariat, memiliki kepengurusan, dan selama ini aktif melakukan kegiatan sosial maupun pengawasan terhadap kebijakan publik,” tegas Suliono.
Untuk menjawab berbagai tudingan yang muncul, ABJI menunjukkan sejumlah dokumen legalitas organisasi.
Salah satunya adalah Surat Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia DPD Kabupaten Gresik Nomor: 001/DPD/GRSK/ABJI/VI/2026 yang telah disampaikan kepada instansi terkait sebagai bagian dari administrasi keberadaan organisasi di Kabupaten Gresik.
Selain itu, ABJI juga mengantongi Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum Nomor AHU-0002432.AH.01.07.TAHUN 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Menurut pengurus ABJI, keberadaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa organisasi bukanlah kelompok yang muncul secara tiba-tiba, melainkan organisasi berbadan hukum yang memiliki struktur kepengurusan dari tingkat pusat hingga daerah.
Karena itu, ABJI menilai narasi yang menyebut mereka sebagai pihak luar tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami hadir bukan sebagai penonton. Kami memiliki DPD di Kabupaten Gresik yang berdiri dan berkegiatan secara sah. Karena itu kami menolak jika ada pihak yang mencoba membangun opini bahwa ABJI tidak memiliki keterkaitan dengan masyarakat Gresik,” ujar salah satu pengurus.
Dalam aksi tersebut, DPP ABJI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penggunaan Dana Desa, bantuan pemerintah, program TPS3R, bantuan khusus bidang permukiman, hingga berbagai pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran negara.
ABJI mengaku telah melakukan investigasi lapangan di sejumlah desa sebelum memutuskan menggelar aksi damai.
Menurut mereka, berbagai temuan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum agar tercipta transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Namun di tengah penyampaian tuntutan tersebut, munculnya ketegangan justru dinilai menggeser fokus utama aksi.
“Substansi yang kami bawa adalah pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat. Kami berharap perhatian publik tidak teralihkan oleh kegaduhan yang terjadi di lapangan,” kata Suliono.
Atas peristiwa yang terjadi selama aksi berlangsung, DPP ABJI menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Selain menyoroti dugaan provokasi yang terjadi di lapangan, laporan tersebut juga berkaitan dengan evaluasi terhadap pengamanan aksi damai yang dinilai tidak berjalan maksimal.
Menurut Suliono, pihaknya akan meminta adanya penelaahan terhadap pelaksanaan pengamanan demonstrasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di masa mendatang.
ABJI juga menyatakan akan menyerahkan dokumentasi, rekaman video, serta keterangan saksi yang dimiliki kepada pihak yang berwenang sebagai bahan pendalaman.
Peristiwa di Wringinanom menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya demonstrasi, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga ruang dialog yang aman dan tertib.
Masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap penggunaan anggaran publik sejatinya sedang menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, berbagai pihak berharap insiden yang terjadi dapat diusut secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, publik juga menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangan peserta aksi, termasuk mengenai dugaan provokasi yang menyebabkan suasana aksi damai berubah menjadi ricuh.
Sebab ketika penyampai aspirasi mulai dipandang sebagai “orang luar” meski memiliki legalitas dan kepengurusan resmi di daerah tersebut, yang dipertanyakan bukan hanya insiden di lapangan, tetapi juga kualitas ruang demokrasi yang tersedia bagi masyarakat untuk menyampaikan suara dan kritiknya secara terbuka. YL

