Meureudu – 1fakta.com
Pengadaan bibit sapi dan lembu di lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Disinyalir tidak tepat sasaran
dengan nilai mencapai Rp2,48 Miliar Kamis 25 Juni 2026.
Tahun anggaran 2025 telah berjalan, kembali menjadi sorotan serius. Dari data yang diperoleh, puluhan paket pengadaan bernilai miliaran rupiah disinyalir tidak transparan, penyaluran tidak tepat sasaran, serta mengandung indikasi manipulasi data dan mark‑up harga yang merugikan keuangan negara.
Elemen masyarakat dan pengawas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan di lapangan.
Rincian Pengadaan Sapi & Lembu
Berikut daftar paket kegiatan yang menjadi sorotan:
Pengadaan Bibit Sapi & Lembu tahun anggaran 2025.
• Bibit Sapi, Kelompok Usaha Ternak Kec. Meurah Dua: Rp 180.000.000
• Sapi, Kelompok Sejahtera Gp. Muka Blang Kec. Panteraja: Rp 200.000.000
• Sapi, Kelompok Langka Rezeki Gp. Deah Pangwa Kec. Trienggadeng: Rp 100.000.000
• Sapi dalam Kec. Ulim: Rp 200.000.000
• Sapi Betina, Kelompok Ternak Kec. Trienggadeng: Rp 200.000.000
• Bibit Sapi Betina, Kemukiman Peuduek Baroh Kec. Trienggadeng: Rp 200.000.000
• Sapi, Gp. Dayah Leubue Kec. Ulim: Rp 150.000.000
• Lembu Ternak, Gampong Pohroh Kec. Meureudu: Rp 100.000.000
• Bibit Sapi, Gp. Cot Lheuh Rheng Kec. Trienggadeng: Rp 200.000.000
• Sapi, Kelompok Tuah Sejahtera Kec. Meurah Dua: Rp 150.000.000
• Sapi, Kelompok Bieneh Blang Kec. Meurah Dua: Rp 200.000.000
• Sapi, Gp. Geuleudah Kec. Meureudu: Rp 150.000.000
• Sapi, Kelompok Hidup Bersama Gp. Siblah Coh Kec. Ulim: Rp 100.000.000
• Lembu Jantan, Kelompok Mitra Raya Gp. Raya Kec. Trienggadeng: Rp 100.000.000
• Sapi Jantan, Kelompok Ingin Jaya Kec. Meureudu: Rp 150.000.000
Total keseluruhan: ± Rp 2,48 Miliar
Kejanggalan & Risiko Penyimpangan
Pengamatan lapangan menunjukkan pola yang mengundang pertanyaan:
1. Data Penerima & Lokasi Tidak Jelas
Banyak nama kelompok penerima yang tercatat namun keberadaannya di lapangan tidak mudah diverifikasi. Ada dugaan nama kelompok dijadikan kedok, sementara sapi tidak sampai ke peternak yang benar‑benar aktif.
2. Risiko Mark‑up Harga Tinggi
Belum ada rincian spesifikasi yang terbuka: berat, umur, jenis, dan kesehatan hewan. Harga satuan yang tertera sering kali tidak sesuai dengan harga pasar wajar di wilayah Meureudu atau sekitarnya. Tanpa perbandingan harga, celah kenaikan harga buatan sangat terbuka.
3. Mutu Hewan Tidak Sesuai Janji
Laporan warga menyebutkan hewan yang disalurkan sering kali kondisi fisiknya kurang prima, umur di bawah standar, atau jenis tidak sesuai kesepakatan. Namun dokumen serah terima tetap ditandatangani tanpa catatan penolakan.
4. Perencanaan Kurang Berbasis Kebutuhan
Pembagian jumlah dan jenis hewan antar‑kecamatan terkesan tidak berdasar kajian potensi wilayah, melainkan mengikuti pola penyedia atau kepentingan tertentu. Hal ini memperkuat dugaan ketidaktepatan sasaran.
Tanggapan Pihak Dinas: Kegiatan Berasal dari Usulan Dewan & Ada Pengawasan
Terpisah, saat tim liputan melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pidie Jaya, drh. Amirullah, M.Si (24/6) melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
“Semua kegiatan itu punya pokok pikiran dewan. Semua kegiatan pada saat penyerahan didampingi oleh tim bidang perkebunan, tim selektor bidang peternakan, juga didampingi oleh tim dari Kapolsek setempat dan tim Inspektorat Kabupaten. Kami juga memiliki rekaman video penyerahan barang kegiatan.”
Terkait keluhan warga yang belum menerima bantuan meski sudah mengajukan proposal, pihaknya membuka ruang konfirmasi. Namun disampaikan pula konteks pergantian pejabat:
“Kalau memang ada masyarakat yang tidak menerima bantuan berdasarkan proposal yang diajukan, hal itu bisa dikonfirmasi langsung ke kami. Hanya perlu diketahui, Kabid Perkebunan yang menjabat pada tahun 2025 sudah pensiun terhitung bulan April kemarin.”
Desakan Audit Mendalam ke Kajati Aceh & BPK
Di tengah penjelasan tersebut, elemen masyarakat dan pengawas tetap mendesak pemeriksaan menyeluruh:
• Kejaksaan Tinggi Aceh & BPK RI Perwakilan Aceh telusuri perencanaan, proses pengadaan, dokumen perjalanan, hasil seleksi kesehatan hewan, hingga kesesuaian jumlah dan kualitas di lapangan.
• Bandingkan harga satuan dengan Standar Biaya Umum Daerah dan harga pasar lokal.
• Cek keabsahan keberadaan kelompok penerima, kelengkapan administrasi, serta kejelasan proses serah terima pasca‑pergantian pejabat.
• Jika ditemukan kerugian negara akibat manipulasi atau mark‑up, segera proses hukum dan minta pengembalian dana.
• Seluruh hasil pemeriksaan dipublikasikan agar masyarakat mengetahui arah penggunaan dana miliaran rupiah tersebut.
Pengadaan hewan ternak adalah investasi untuk meningkatkan ekonomi petani di Pidie Jaya. Jangan sampai anggaran yang besar hanya menjadi catatan di atas kertas, sementara peternak menerima hewan yang tidak berkualitas atau bahkan tidak menerima apa‑apa.
Keterbukaan untuk dikonfirmasi dan adanya bukti pendukung administrasi perlu dibarengi dengan pengecekan nyata di lapangan. Pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan putusnya tanggung jawab. Sudah saatnya Kajati Aceh dan BPK tidak menutup mata terhadap ketidakjelasan ini. Pengawasan ketat adalah jalan menjaga amanah negara sampai ke tangan rakyat.(Abd-72)

