Berita  

Diduga Gudang Solar Subsidi Beroperasi di Jumphoih, Masyarakat Minta Polda Aceh dan Pertamina Lakukan Penyelidikan

Pidie – 1fakta.com

Dugaan adanya aktivitas gudang penimbunan minyak solar bersubsidi di kawasan Jumphoih, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, menjadi perhatian masyarakat. Gudang tersebut dikabarkan diduga terkait dengan seorang oknum berinisial R dan disebut-sebut telah beroperasi cukup lama,Jumat(3/7/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, minyak solar bersubsidi tersebut diduga akan dibawa ke kawasan pertambangan emas di Geumpang.

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Masyarakat berharap Polda Aceh, Polres Pidie, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga segera turun ke lapangan untuk mengusut dugaan asal-usul minyak solar bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila nantinya ditemukan bukti adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat

(Tim Elang)