Berita  

Diduga Kartu PIP Siswa SD Negeri 4 Pante Karya Belum Diserahkan kepada Penerima, Diminta Dinas Pendidikan Bireuen Segera Melakukan Pemeriksaan

Bireuen – 1fakta.com

Muncul keluhan dari masyarakat terkait dugaan belum diserahkannya Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) kepada sejumlah siswa penerima di SD Negeri 4 Pante Karya, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen. Berdasarkan informasi yang diterima, kartu PIP disebut-sebut masih berada dalam penguasaan pihak sekolah dan belum diterima oleh siswa yang berhak,Selasa(7/7/2026).

Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi dan diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen bersama pihak terkait agar hak peserta didik tidak terhambat.

Program Indonesia Pintar merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, setiap bantuan yang telah ditetapkan harus disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses bantuan pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, tepat waktu, dan tidak merugikan masyarakat.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan pendidikan, maka dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengawasan oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Masyarakat meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen agar tidak tinggal diam serta segera:
Melakukan investigasi terhadap dugaan penahanan kartu PIP di SD Negeri 4 Pante Karya.

Memastikan seluruh siswa penerima memperoleh kartu dan hak bantuan tanpa hambatan.
Memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum.

Transparansi dalam penyaluran Program Indonesia Pintar merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak-hak peserta didik.

Oleh sebab itu, klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen sangat diharapkan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat

(Johan)