Berita  

DPP Elang 3 Hambalang Riau Ingatkan PT YBS Tidak Membeli TBS Diduga Berasal dari Kawasan Hutan, Desak APH Segera Bertindak

KAMPAR – RIAU – 1Fakta. Com

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, mengingatkan PT YBS (Yuni Bersaudara) agar tidak membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dijual melalui sejumlah peron milik Lilik, Hamzah, Udin, Iwar, Seno, dan pihak lainnya yang disebut-sebut memasok buah sawit dari kawasan hutan.

Dikatakan Pebriyan, informasi yang beredar, buah sawit yang diperjualbelikan tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Ia meminta PT YBS lebih selektif dalam menerima pasokan TBS serta memastikan asal-usul buah sawit yang dibeli agar tidak berasal dari aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Selain itu, Pebriyan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan rantai perdagangan buah sawit yang berasal dari kawasan hutan.

“Kalau benar peron-peron itu membeli buah sawit yang berasal dari kawasan hutan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai ada mafia penampung hasil kebun kawasan hutan yang terus menikmati keuntungan dari pelanggaran hukum,” tegas Pebriyan.

Ia menegaskan, Elang 3 Hambalang Riau mendukung penuh langkah pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam upaya menyelamatkan kawasan hutan dari penguasaan maupun pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya kepada pihak yang menggarap kebun di kawasan hutan, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi penampung maupun bagian dari mata rantai perdagangan hasil kebun tersebut.

“Peron merupakan bagian dari rantai distribusi. Karena itu asal-usul buah sawit yang dibeli harus ditelusuri. Kalau berasal dari kawasan hutan yang dikelola secara melawan hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pebriyan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap dugaan alur distribusi TBS tersebut, termasuk memverifikasi sumber asal buah sawit yang diperdagangkan, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. (TIM)