Berita  

Tokoh Pemuda dan Warga Batang Gansal Desak Agrinas Tinjau Ulang KSO PT PAS, Singgung Pengelolaan Aset Negara Hasil Penertiban Kawasan Hutan

INDRAGIRI HULU – RIAU – 1Fakta. Com

Sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS 2), Senin (13/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak pihak Agrinas meninjau ulang sekaligus mencabut Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan lahan PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) yang sebelumnya telah ditertibkan oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Koordinator aksi yang juga Tokoh Pemuda Kabupaten Indragiri Hulu, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa masyarakat menilai pengelolaan lahan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam menata kawasan hutan yang telah dikuasai kembali oleh negara.

” Kami datang hanya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami meminta Agrinas mengkaji ulang dan mencabut KSO yang telah diterbitkan. Jangan sampai ke depan menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” kata Taufik dalam orasinya.

Ia mengklaim, lahan PT PAS yang telah ditertibkan Satgas PKH seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara maupun masyarakat di sekitar kawasan.

Menurut Taufik, masyarakat Batang Gansal memiliki kemampuan untuk mengelola aset tersebut apabila pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat tempatan.

“Apakah masyarakat Batang Gansal dan Kabupaten Indragiri Hulu tidak mampu mengelola lahan ini? Kami siap jika diberi kesempatan. Jangan sampai masyarakat di daerah sendiri hanya menjadi penonton,” ujarnya.

Selain meminta evaluasi terhadap KSO, Taufik juga mempertanyakan informasi yang diperolehnya terkait dugaan kewajiban pembayaran denda administrasi PT PAS kepada negara yang menurutnya belum diselesaikan.

” Kalau memang benar denda administrasi kepada negara belum diselesaikan, kami berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah publik,” katanya.

Dalam orasinya, Taufik juga menyampaikan dugaan bahwa pengelolaan lahan masih melibatkan pihak asing. Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam aksi dan hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendengar aspirasi masyarakat Batang Gansal dan Kabupaten Indragiri Hulu terkait pengelolaan aset negara tersebut.

Kami berharap Bapak Presiden dapat meninjau kembali kebijakan ini sehingga pengelolaan aset negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tempatan,” ucapnya.

Secara regulasi, penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH. Kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan kepada negara serta mengoptimalkan tata kelola dan pemanfaatannya.

Selain itu, penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan wajib dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan berada di bawah penguasaan negara.

Sementara itu, mengenai pengelolaan aset negara, pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa barang milik negara harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Prima Agro Sawitindo maupun Agrinas terkait tuntutan yang disampaikan massa, termasuk mengenai status KSO, dugaan keterlibatan pihak asing dalam pengelolaan lahan, maupun klaim mengenai kewajiban pembayaran denda administrasi sebagaimana disampaikan koordinator aksi.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT PAS, Agrinas, maupun Satgas PKH guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*** ( Team)