
LHOKSEUMAWE –Akademisi UIN Lhokseumawe sekaligus praktisi hukum, Dr. Bukhari, S.HI., M.H., CM, menyatakan dukungan terhadap keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Dr. Bukhari, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi dan menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, kehadiran Kortas Tipikor Polri harus dipandang sebagai penguatan kapasitas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, bukan sebagai bentuk tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Polri merupakan institusi penegak hukum yang memperoleh kewenangan langsung berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu, setiap langkah profesional yang dilakukan Kortas Tipikor dalam mengusut tindak pidana korupsi patut didukung sepanjang dilaksanakan secara independen, objektif, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujar Dr. Bukhari, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, secara yuridis kewenangan Polri ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Selain itu, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tiga tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kewenangan tersebut dipertegas dalam Pasal 14 dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Dr. Bukhari menyebutkan bahwa pembentukan Kortas Tipikor Polri juga memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja di tingkat Mabes Polri. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bawah Kapolri yang bertugas menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi, serta penelusuran dan pengamanan aset hasil korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan kepada satu institusi semata. Sinergi antara Polri, KPK, Kejaksaan, lembaga pengawas, dan partisipasi masyarakat merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dr. Bukhari juga mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum bebas dari intervensi pihak mana pun. Independensi aparat penegak hukum menjadi syarat utama agar setiap perkara korupsi dapat diungkap secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama. Negara memerlukan aparat penegak hukum yang kuat, profesional, dan berintegritas. Karena itu, setiap upaya Polri melalui Kortas Tipikor dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi harus mendapat dukungan publik selama tetap menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan semakin menguatnya dukungan berbagai kalangan terhadap langkah Kortas Tipikor Polri dalam menangani sejumlah perkara dugaan korupsi strategis, sebagai bagian dari komitmen memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

