DOLOK SANGGUL, 1Fakta.com
Sengketa Tanah Adat Bius Matiti Simanullang di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, memasuki babak baru. Selain bergulir ke ranah hukum melalui tiga Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polres Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga turun tangan memfasilitasi penyelesaian melalui jalur mediasi.
Pelapor, Jujur P. Simanullang, didampingi kuasa hukumnya Aleng Seminjuntak, SH, melayangkan tiga Dumas ke Satreskrim Polres Humbang Hasundutan pada 7 Juli 2026. Ketiga pengaduan tersebut telah diterima dengan nomor:
-SPSP2/42/VII/2026/SATRESKRIM, terkait dugaan penyerobotan tanah;
-SPSP2/43/VII/2026/SATRESKRIM, terkait dugaan pengrusakan pagar kawat duri;
-SPSP2/44/VII/2026/SATRESKRIM, terkait dugaan pemasangan plang pada objek tanah yang masih diperselisihkan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga terjadi penyerobotan terhadap tanah adat, pengrusakan pagar kawat duri yang mengakibatkan kerugian materil dan immateril , serta pemasangan plang yang menyatakan objek tanah merupakan milik ahli waris Op. Patar Munte berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tertanggal 2 Agustus 2007.
Selain jalur pidana, pihak Raja Bius Matiti Simanullang juga telah menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Desa Matiti II, Camat Dolok Sanggul, Polsek Dolok Sanggul, Polres Humbang Hasundutan, Kantor Pertanahan (BPN), serta Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap dasar penerbitan surat kepemilikan tanah, pemeriksaan lapangan, serta klarifikasi atas legalitas dokumen yang dijadikan dasar pemasangan plang.
Perkembangan terbaru, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 200.1/3515/BKB-Pol/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang undangan rapat pembahasan sengketa.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa undangan diterbitkan berdasarkan Surat Kapolres Humbang Hasundutan Nomor B/465/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 perihal Permasalahan antara Raja Bius Simanullang dengan Keturunan Op. Patar Munte. Disebutkan bahwa hingga saat ini kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan perdamaian sehingga berpotensi menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum.
Atas dasar itu, Pemkab Humbang Hasundutan mengundang perwakilan Raja Bius Simanullang Matiti sebanyak enam orang untuk menghadiri rapat pembahasan yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul.
Kuasa hukum pelapor, Aleng Seminjuntak, SH, menyatakan pihaknya menghormati langkah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi.
“Kami menghormati langkah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah memfasilitasi rapat penyelesaian sebagaimana undangan Bupati yang diterbitkan berdasarkan surat Kapolres Humbang Hasundutan mengenai permasalahan antara Raja Bius Matiti Simanullang dengan keturunan Op. Patar Munte,” ujar Aleng kepada 1Fakta.com.
Namun demikian, Aleng menegaskan penyelesaian sengketa harus tetap berpedoman pada dokumen resmi, alat bukti, fakta di lapangan, serta ketentuan hukum adat dan undang-undang yang berlaku.
“Penyelesaian perkara tidak boleh didasarkan pada pendapat sepihak. Tiga pengaduan yang telah kami sampaikan wajib diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan alat bukti, saksi, dan fakta hukum tanpa membedakan siapa pelapor maupun terlapor,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, sehingga tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda ataupun keberpihakan dalam penanganan perkara.
Aleng juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses mediasi maupun proses hukum yang sedang berjalan agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami akan terus mengawal seluruh proses pemeriksaan hingga terdapat kepastian hukum yang berkeadilan demi menjaga ketertiban masyarakat dan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Humbang Hasundutan,” pungkasnya.
(1F/L.Tamp)

