Siborongborong – 1fakta.com
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong menegaskan bahwa penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat dilakukan secara profesional, transparan, serta berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Subseksi Intelijen (Kasubsi Intel) Cabjari Siborongborong, Devi S., saat menerima awak media di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, setiap laporan masyarakat diproses melalui tahapan sesuai mekanisme hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
Adapun sejumlah perkara yang saat ini masih dalam penanganan maupun proses tindak lanjut meliputi dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dugaan penyimpangan di SMK Negeri Muara, serta dugaan penyimpangan di SMK Dolok Martumbur.
Khusus perkara dugaan penyimpangan di SMK Dolok Martumbur, Devi menjelaskan seluruh rangkaian pemeriksaan telah rampung. Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Seluruh proses pemeriksaan telah kami laksanakan dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari pihak Inspektorat. Semua tahapan penanganan perkara telah kami jalankan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Devi.
Mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDes, Devi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, Desa Sigumbang merupakan satu-satunya desa yang ditemukan memiliki permasalahan. Perkara tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum dan pengurus BUMDes yang bersangkutan telah menjalani proses hukum.
Dalam kesempatan itu, awak media mempertanyakan apakah dari seluruh desa yang telah dipanggil dan diperiksa hany Desa Sigumbang yang dinyatakan bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, Kasubsi Intel menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan administrasi yang telah dilakukan.
Awak media kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai kemungkinan dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual. Devi menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tidak mencakup verifikasi langsung ke lapangan.
Pandangan tersebut kemudian menjadi perhatian, mengingat verifikasi lapangan dinilai dapat memperkuat validitas hasil pemeriksaan, terutama dalam memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi riil di lapangan. Namun, terkait hal itu, pihak Cabjari tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Khusus perkara BUMDes, sampai saat ini desa yang telah kami periksa dan ditemukan memiliki permasalahan adalah Desa Sigumbang,” jelasnya.
Di sisi lain, masyarakat berharap Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah disampaikan Cabjari Siborongborong. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Publik juga menaruh harapan agar perkembangan setiap perkara dapat disampaikan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan terhindar dari berbagai spekulasi.
Cabjari Siborongborong menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai koridor hukum. Sementara itu, masyarakat menantikan tindak lanjut dari instansi yang berwenang sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara.
(1F/Mukhtar.S)

