Revitalisasi SDN 1 Jalan Rancung Disorot, Publik Pertanyakan Kejelasan Material Bongkaran Sekolah

Lhokseumawe – 1fakta.com

Pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Jalan Rancung, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan terkait pengelolaan material hasil pembongkaran bangunan sekolah, termasuk seng bekas bangunan,Sabtu(18/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, saat dilakukan konfirmasi terkait keberadaan dan pengelolaan seng hasil pembongkaran tersebut, kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, sebab kepala sekolah merupakan pihak yang berada di lingkungan sekolah dan memiliki peran dalam memastikan kegiatan yang berlangsung di satuan pendidikan berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Publik mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset atau material bekas pembongkaran dalam kegiatan revitalisasi tersebut. Apabila kewenangan berada pada pihak pelaksana kegiatan atau instansi lain, maka diperlukan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi negatif di masyarakat.

Keterbukaan informasi dalam penggunaan fasilitas dan aset yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan hal penting. Setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Mengatur pentingnya asas keterbukaan, kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjadi dasar hukum apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara, dengan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi memberikan kesempatan kepada Kepala SDN 1 Jalan Rancung, pihak pelaksana revitalisasi, Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

(Tim Elang)