Humbang Hasundutan – 1Fakta.com
Kasus sengketa tanah di wilayah Bius Matiti yang diduga berujung pada peristiwa penganiayaan kini tengah bergulir di Polres Humbang Hasundutan. Pelapor, Adnan Suparman Simanullang, melalui kuasa hukumnya Aleng Simanjuntak, S.H., meminta agar penanganan perkara dilakukan secara adil, transparan, profesional, dan bermartabat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/V/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Humbang Hasundutan.
Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja secara independen berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak.
“Kami menghormati proses hukum adat dan hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, serta independen. dan berharap perkara ini ditangani secara adil, transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Aleng.
Menurutnya, penyelesaian secara damai tetap menjadi pilihan yang diutamakan apabila dapat ditempuh berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan hukum adat dan undang-undang yang berlaku diNKRI dan nilai-nilai adat yang berlaku.

“Apabila para pihak dapat mencapai kesepakatan yang sah sesuai adat dan hukum, tentu hal tersebut menjadi jalan terbaik untuk menjaga keharmonisan masyarakat. “Namun apabila tidak tercapai perdamaian, Adnan Sumparman Simanullang meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga tuntas demi memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Aleng juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional tanpa intervensi.
“Keadilan harus ditegakkan dengan hati yang jernih, hukum harus berjalan tanpa tekanan, dan perdamaian harus dibangun dengan itikad baik. Jika damai tercapai, itu merupakan kebijaksanaan. Namun apabila tidak tercapai, proses hukum harus tetap berjalan demi kepastian hukum dan keadilan,” tutup Aleng Simanjuntak, S.H,Senin 20 juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Humbang Hasundutan.
(1/FL.Tamp)

