Berita  

TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH

Atas Laporan Polisi & Kekeliruan Penerapan Pasal UU ITE oleh Pelapor, serta Permintaan Klarifikasi Polres Dairi

Jakarta, ll 1Fakta.com ll 27 Juli 2026 – Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H.; Harlan Feronius Manalu, S.H.; Gunawan Manalu, S.H.; Darwin Sigalingging, S.H.; Ady Haryanto Simbolon, S.H.; Sadarman Barasah, S.H.; Wowotua Barasa, S.H., M.H.; Lastori Gajah, S.H.; Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Moratua Gajah, menyampaikan tanggapan resmi terkait narasi yang beredar di media sosial serta Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026 yang dilayangkan oleh Zulkarnain Berutu.

DASAR KEBERATAN

Klien kami keberatan dengan narasi yang menyudutkannya seolah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tuduhan ini tidak berdasar sama sekali, sebab klien kami tidak pernah melontarkan ujaran yang mencemarkan nama baik pelapor.

Kronologi Peristiwa

Pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Moratua Gajah membagikan status bertajuk “Sudah Saatnya Direvisi” yang membahas usulan penyempurnaan catatan tarombo marga Gajah. Kemudian akun Sisco Bahtera mengomentari dengan nada menantang, yang kemudian dijawab klien kami:

“Buat apa cari FYP? Yang di Sidikalang dan Pakpak Bharat itu bukan Suku Batak, melainkan keturunan Slimin, ada pula keturunan Si Hyang dan kata si Sahban Manik Si Hyang keturunan Si Biang.”

Kalimat tersebut hanya mengutip pernyataan Sahban Manik yang pernah disampaikan sebelumnya pada 9 April 2026. Sahban Manik sendiri kemudian mempertegas pernyataan itu. Seharusnya pihak yang dilaporkan adalah Sahban Manik, bukan klien kami. Dugaan pelaporan ini didorong rasa keberatan pribadi terkait aktifitas klien kami yang menyuarakan kebenaran sejarah asal-usul Mpu Bada Sigalingging serta perbedaan Bahasa Dairi dan Bahasa Pakpak, semata-mata untuk membungkam kebebasan berpendapat klien kami.

Kini, demi menegakkan keadilan, klien kami telah melaporkan balik Zulkarnain Berutu pada 22 Juli 2026 atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE yang berlaku.

KEKELIRUAN MENDASAR PENERAPAN PASAL

Kami meminta perhatian serius Polres Dairi, Polda Sumatera Utara, hingga Divisi Propam Mabes Polri atas dua kesalahan fatal dalam penanganan laporan ini:

1. Pasal yang didalilkan sudah tidak berlaku
Laporan mendasarkan tuduhan pada Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008, padahal aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE. Hal ini menjadikan dasar hukum laporan cacat hukum dan tidak sah.

2. Kontradiksi & ketidaktepatan pasal dalam undangan klarifikasi
Surat undangan klarifikasi justru merujuk pada Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024. Padahal pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi bohong/menyesatkan yang merugikan materi konsumen dalam transaksi elektronik — sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27A UU ITE terbaru, bukan Pasal 28 Ayat (1). Hal ini menunjukkan ketidaktelitian hingga kesalahpahaman mendasar dalam penerapan aturan hukum.

PERMINTAAN RESMI

Berdasarkan hal-hal di atas, kami meminta:

1. Polres Dairi segera memberikan klarifikasi tertulis atas kekeliruan penerapan pasal sebagaimana diuraikan poin 8, 9, dan 10 tanggapan ini;

2. Pihak kepolisian memeriksa kembali kelayakan laporan yang sudah cacat hukum sejak awal;

3. Apabila dalam waktu wajar tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini secara resmi ke Divisi Pengawasan dan Penegakan Profesi (Propam) Mabes Polri.

Demikian tanggapan terbuka ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pihak, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum yang benar.

Jakarta, 27 Juli 2026

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Moratua Gajah
(Tanda Tangan)
Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., dkk.