Berita  

Raja Adat Bius Matiti Umumkan Keberatan atas SHM Nomor 320 Desa Matiti II, Tegaskan Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Hukum

Humbang Hasundutan – 1fakta.com

Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang secara resmi menyampaikan keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 Desa Matiti II atas nama Hotman Munthe, yang berdasarkan data sertifikat telah dibukukan pada 5 Desember 2018. Keberatan tersebut dituangkan dalam Pengumuman, Pemberitahuan, dan Teguran Hukum yang dipasang di lokasi objek tanah sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat.

Ketua Raja Adat Bius Matiti, Maksun Simanullang, mengatakan keberatan tersebut didasarkan pada dokumen yang dimiliki pihaknya, antara lain Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) beserta dokumen pendukung lainnya yang menurut Raja Adat menunjukkan bahwa objek tanah yang tercantum dalam SHM Nomor 320 Desa Matiti II merupakan bagian dari tanah adat atau tanah ulayat Bius Matiti.

Menurut pihak Raja Adat, bidang tanah yang menjadi objek SHM Nomor 320 Desa Matiti II atas nama Hotman Munthe diduga berada di atas tanah adat yang selama ini menjadi bagian dari wilayah ulayat Bius Matiti. Atas dasar itu, pihaknya menilai persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, Raja Adat Bius Matiti memasang plang Pengumuman, Pemberitahuan, dan Teguran Hukum di lokasi objek sengketa. Melalui pengumuman tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi, pengalihan hak, penguasaan, pembangunan, penjualan, pembebanan hak, maupun tindakan hukum lainnya terhadap objek tanah dimaksud hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Pemasangan plang dilakukan secara terbuka, tertib, dan damai setelah sebelumnya disampaikan pemberitahuan kepada instansi terkait.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh tiga kepala desa, perangkat desa, Babinsa, tokoh adat, dan masyarakat, sebagai bentuk keterbukaan serta penghormatan terhadap proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemasangan plang ini bukan untuk menghakimi ataupun menghilangkan hak pihak mana pun. Ini merupakan bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa terdapat klaim hak atas tanah yang masih memerlukan pembuktian dan penyelesaian melalui jalur hukum,” ujar Maksun Simanullang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Raja Adat Bius Matiti, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa atas SHM Nomor 320 Desa Matiti II diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang sah, baik melalui mediasi, penelitian administrasi pertanahan, penyelesaian berdasarkan hukum adat, maupun melalui proses peradilan.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang maupun yang akan ditempuh. Hindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik, intimidasi, maupun provokasi. Biarkan perkara ini diselesaikan melalui mekanisme hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Aleng.

Ia juga menegaskan bahwa pengumuman tersebut bukan merupakan putusan atau penetapan hukum yang bersifat final, melainkan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai adanya keberatan dan klaim hak yang masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Raja Adat Bius Matiti berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta menghormati proses penyelesaian sengketa secara damai, bermartabat, dan berdasarkan hukum adat maupun hukum nasional. Penyelesaian sengketa diharapkan tetap mengedepankan asas praduga itikad baik, kepastian hukum, keadilan, dan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

(1/F.L.Tamp)