BENDERA MERAH PUTIH SOBEK MASIH BERKIBAR DI SDN 6 GAMPONG BAYU, WARGA MINTA SEGERA DIGANTI

Aceh Utara – 1fakta.com

Kondisi Bendera Merah Putih yang tampak sobek dan masih berkibar di lingkungan SD Negeri 6 Gampong Bayu, Kecamatan Kutamakmur, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan setelah awak media melakukan kunjungan ke sekolah tersebut pada Rabu (29/7/2026).

Temuan tersebut memunculkan perhatian masyarakat karena Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang wajib dihormati dan diperlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah untuk mengganti bendera yang sudah tidak layak pakai agar penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Selain itu, ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi pelanggaran tertentu terhadap penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Negara. Namun, penerapan sanksi pidana bergantung pada unsur-unsur hukum dan proses penegakan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara maupun pihak sekolah segera melakukan penggantian Bendera Merah Putih yang telah rusak sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus memberikan teladan kepada peserta didik mengenai pentingnya nasionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala SD Negeri 6 Gampong Bayu maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas temuan tersebut. Apabila terdapat klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi.

(Tim)