Humbang Hasundutan – 1fakta.com
Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang akhirnya angkat bicara terkait pelaksanaan pengukuran pengembalian tapal batas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., pihak Raja Adat Bius Matiti menyampaikan sikap resmi yang menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus mengapresiasi langkah Polres Humbang Hasundutan dalam menangani persoalan tersebut secara profesional.
Menurut Aleng, pada saat pelaksanaan pengukuran pengembalian tapal batas berlangsung, para Raja Adat Bius Matiti yang dipimpin Maksun Simanullang bersama kuasa hukumnya sedang memenuhi undangan resmi penyidik Polres Humbang Hasundutan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait objek tanah yang menjadi pokok perkara.
“Klien kami bukan mengabaikan undangan pengembalian tapal batas. Pada waktu yang sama mereka sedang memenuhi panggilan resmi penyidik Polres Humbang Hasundutan. Kehadiran mereka merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Aleng dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut keterangan pihak Raja Adat Bius Matiti, pelaksanaan pengukuran dan pengembalian tapal batas SHM Nomor 321 berlangsung tanpa kehadiran salah satu pihak yang berkepentingan maupun unsur Pemerintah Desa. Selain itu, mereka juga mengaku memperoleh informasi bahwa setelah kegiatan selesai, plang yang diduga milik keturunan Ompu Patar Munthe sebagai pemegang SHM Nomor 321 diduga telah dicabut.
Atas kondisi tersebut, pihak Raja Adat Bius Matiti tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, mereka berharap seluruh proses yang berkaitan dengan objek tanah yang masih diperselisihkan dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan mengedepankan asas kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi maupun sengketa baru di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Aleng Simanjuntak menyampaikan apresiasi kepada Polres Humbang Hasundutan yang dinilai telah memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dalam proses penyelidikan.
“Kami mengapresiasi Polres Humbang Hasundutan yang telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Harapan kami, proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Aleng berpendapat bahwa setiap kegiatan penunjukan batas, pengukuran, maupun pengembalian tapal batas terhadap objek tanah yang masih menjadi sengketa idealnya melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk para pihak yang bersengketa, pemilik tanah yang berbatasan langsung, pemerintah desa sebagai saksi wilayah, masyarakat hukum adat apabila terdapat klaim hak ulayat, petugas Kantor Pertanahan, kuasa hukum masing-masing pihak, serta aparat kepolisian apabila diperlukan.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga sebaiknya dilengkapi dengan daftar hadir peserta, berita acara, dokumentasi foto maupun video, serta berita acara penunjukan batas guna menjamin tertib administrasi dan memperkuat nilai pembuktian.
Pihak Raja Adat Bius Matiti juga berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, independen, dan netral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aleng menegaskan bahwa pengukuran maupun pengembalian tapal batas bukan merupakan penetapan hak kepemilikan atas tanah. Menurutnya, status kepemilikan hanya dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, sedangkan apabila terjadi sengketa, pembuktiannya merupakan kewenangan lembaga peradilan.
Menutup pernyataannya, pihak Raja Adat Bius Matiti mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta menyerahkan penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.
(1F/L.Tamp)

