Humbang Hasundutan – 1fakta.com
Keturunan Raja Napasang Simanullang (Raja Adat Bius Matiti) menyampaikan apresiasi kepada Polres Humbang Hasundutan atas tindak lanjut terhadap pengaduan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di kawasan tanah adat Bius Matiti, Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Satreskrim Polres Humbang Hasundutan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/169/VII/RES.1.10./2026/Reskrim, yang menyatakan bahwa pengaduan telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Pengaduan diajukan oleh Jujur P. Simanullang yang bertindak mewakili keturunan Raja Napasang Simanullang (Raja Adat Bius Matiti). Adapun pengaduan tersebut meliputi dugaan tindak pidana pemasangan plang, penyerobotan tanah, dan perusakan pagar kawat duri di atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat Bius Matiti.
Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Humbang Hasundutan telah menerima pengaduan tersebut dan akan melaksanakan tahapan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap fakta hukum atas peristiwa yang dilaporkan.
Ketua Raja Adat Bius Matiti, Maksun Simanullang, mengapresiasi Kapolres Humbang Hasundutan beserta jajaran Satreskrim yang dinilai telah memberikan respons terhadap pengaduan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Polres Humbang Hasundutan atas diterbitkannya SP2HP sebagai bukti bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti. Kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Maksun Simanullang.
Maksun menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. Ia juga mengajak seluruh keturunan Raja Napasang Simanullang dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses hukum hingga memperoleh kepastian.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menilai penerbitan SP2HP merupakan bentuk pelaksanaan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus menunjukkan komitmen Polres Humbang Hasundutan dalam memberikan kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti laporan klien kami. Selanjutnya kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam perkara ini. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan, sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H.
Menurut Aleng, proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Harapan kami, penyidik dapat mengungkap fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Hasil penanganan akan ditentukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Humbang Hasundutan.
(L.Tamp)

