Humbang Hasundutan – 1fakta.com
Kuasa Hukum Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang, Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan klarifikasi dan tanggapan hukum terkait polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320/Matiti II atas nama Hotman Munthe, menyusul beredarnya pernyataan di media sosial serta terbitnya Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor MP.01.02/387-12.16/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.
Dalam pernyataan resminya,melalaui siaran pers nya pada Minggu,2 agustus 2026, Aleng menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai lembaga yang berwenang dalam administrasi pertanahan. Namun, menurutnya, yang menjadi perhatian bukanlah kewenangan penerbitan sertifikat, melainkan dasar hukum, riwayat tanah, objek, batas-batas bidang, penguasaan fisik, serta proses administrasi yang melandasi penerbitan SHM Nomor 320/Matiti II.
“Yang perlu diuji adalah apakah seluruh proses penerbitan sertifikat telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk data fisik, data yuridis, alas hak, serta prosedur administrasi yang berlaku,” ujar Aleng.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen pendaftaran pertama yang dimiliki pihaknya, SHM Nomor 320/Matiti II dibukukan pada 5 Desember 2018 dengan luas sekitar 7.770 meter persegi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa asal hak berasal dari konversi atau pengakuan hak atas tanah milik adat.
Menurut Aleng, apabila suatu hak atas tanah berasal dari pengakuan hak adat, maka riwayat penguasaan, sejarah tanah, batas-batas adat, dan keterangan dari lembaga adat menjadi bagian penting yang patut diperiksa bersama dokumen administrasi pertanahan. Ia menegaskan bahwa Raja Adat tidak memiliki kewenangan menerbitkan Sertifikat Hak Milik karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ATR/BPN.
Namun, lanjutnya, keberadaan Raja Adat sebagai pemangku masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
“Karena itu, keterangan Raja Adat mengenai sejarah penguasaan tanah, batas wilayah adat, maupun riwayat objek sengketa merupakan bagian dari alat bukti yang dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan, tanpa mengurangi kewenangan negara dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah,” kata Aleng.
Menurut Aleng, apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas objek yang sama, maka dasar pengakuan hak tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum dengan membandingkan dokumen, riwayat penguasaan tanah, batas bidang, saksi, surat ukur, peta bidang, data fisik, data yuridis, hingga dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terkait keberadaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Aleng menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan Sertifikat Hak Milik. Namun demikian, keberadaan SHM juga tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan kesalahan objek, batas, data fisik, data yuridis, tumpang tindih hak, maupun cacat administrasi.
Pihaknya juga menanggapi Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 29 Juli 2026. Menurutnya, surat tersebut merupakan jawaban administratif atas keberatan yang diajukan dan tidak dapat dimaknai sebagai putusan pengadilan yang secara final menyelesaikan sengketa hak atas tanah para pihak.
Aleng juga mengingatkan agar ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak dipahami secara parsial. Menurutnya, ketentuan tersebut tetap mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur tertentu, seperti keabsahan penerbitan, itikad baik, penguasaan nyata, serta tidak adanya keberatan maupun gugatan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Menanggapi pendapat yang diduga akun Advokat PS yang beredar di media sosial facebook, Aleng menyatakan bahwa kewenangan BPN menerbitkan sertifikat, kekuatan pembuktian sertifikat, dan penyelesaian sengketa hak atas tanah merupakan persoalan hukum yang berbeda sehingga masing-masing harus ditempatkan sesuai koridor hukumnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menjatuhkan vonis terhadap pihak lain.
“Jangan mudah melabeli seseorang sebagai pencuri, penyerobot, perampas tanah, atau pembohong sebelum ada pembuktian melalui proses hukum. Media sosial bukan pengadilan. Kebenaran hukum ditentukan oleh alat bukti, pemeriksaan yang objektif, proses hukum, dan putusan lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum, Aleng meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 320/Matiti II, termasuk warkah, alas hak, surat ukur, peta bidang, dokumen PTSL, data fisik, data yuridis, berita acara penetapan batas, daftar keberatan, serta riwayat penguasaan fisik atas objek tanah dimaksud.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan guna memastikan kebenaran administrasi pertanahan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika penerbitan SHM Nomor 320 benar telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen dan proses yang transparan. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang memiliki alas hak dan keberatan yang sah, maka hal tersebut juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Sertifikat harus dihormati, keberatan juga harus dihormati. Yang terpenting adalah pembuktian dilakukan secara objektif dan seluruh pihak menghormati proses hukum,” tutup Aleng.
(1F.L.Tamp)

