Aceh Utara – 1fakta.com
Warga Gampong Blang Reuling, Kecamatan Sawang, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemotongan dana bantuan banjir yang diterima masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah warga, setiap penerima bantuan seharusnya memperoleh dana sebesar Rp8.000.000. Namun, diduga terdapat pemotongan sebesar Rp500.000 untuk setiap penerima.
Jika jumlah penerima mencapai sekitar 300 orang, maka nilai dana yang diduga dipotong diperkirakan mencapai Rp150.000.000.
Masyarakat berharap Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar siapa pun yang terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pemerintah dapat diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, ketentuan pidana lain dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap proses penyaluran bantuan agar hak masyarakat benar-benar diterima secara utuh, transparan, dan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pemotongan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

