Berita  

Diduga Abaikan Surat Penghentian, Penebangan Kayu di Siborongborong,desa Huta Bulu Masih Berlangsung; LSM-WGMPA Desak Gakkum LHK Segera Bertindak

Siborongborong – 1fakta.com

Aktivitas penebangan kayu di Dusun Huta Ginjang, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menerbitkan surat penghentian aktivitas penebangan, kegiatan di lapangan diduga masih terus berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan surat penghentian serta pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, Nokman Simanungkalit, kepada rekan tim awak media, Senin (3/8/2026), menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat penghentian aktivitas penebangan kayu di Dusun Huta Ginjang, Desa Hutabulu.

Namun, berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, aktivitas penebangan kayu diduga masih berlangsung. Temuan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah polemik tersebut,dugaan keterlibatan terhadap salah satu pengusaha kayu dari kecamatan pagaran M. Manalu menyerahkan salinan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan pada April 2026 sebagai dasar penguasaan lahan. Akan tetapi, Kepala Desa Hutabulu, M. Simajuntak, menjelaskan bahwa SKPT tersebut tidak diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan penebangan kayu, melainkan hanya sebagai dokumen administrasi untuk keperluan pengajuan agunan pinjaman ke bank.

Perhatian publik juga tertuju pada isi percakapan WhatsApp yang diterima oleh Sekretaris LSM WGMPA Sumatera Utara Edys L.Toruan dari pengusaha kayu M Manalu. Dalam percakapan tersebut tertulis kalimat, “Ai boru ni Bupati do nampuna i lae,” yang dalam bahasa Indonesia berarti, “Itu milik putri Bupati, Lae.” Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam percakapan tersebut. Karena itu, isi pesan tersebut disajikan sebagai bagian dari informasi yang diterima redaksi dan bukan sebagai fakta yang telah terverifikasi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM WGMPA Sumatera Utara, Togar Nababan, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kalau benar pemerintah daerah sudah menerbitkan surat penghentian, tetapi aktivitas penebangan di lapangan masih tetap berjalan, maka Dinas Kehutanan dan Gakkum LHK harus segera bertindak. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun. Yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan,” tegas Togar Nababan.

Menurut Togar, polemik yang berkembang tidak boleh dialihkan kepada isu siapa pemilik lahan atau hubungan kekerabatan seseorang. Yang harus menjadi fokus aparat adalah legalitas kegiatan penebangan.

“Yang harus dibuka secara terang kepada publik adalah legalitas penebangan, status kawasan, dokumen perizinan, asal-usul kayu, serta apakah kegiatan tersebut masih berlangsung setelah adanya surat penghentian. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Togar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait melakukan pengawasan terhadap potensi dampak lingkungan akibat aktivitas penebangan tersebut. Menurutnya, pengawasan yang cepat dan terbuka akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

“WGMPA akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan disusun sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1/F/Tims)