BANYUASIN –1fakta.com|
Aktivitas mobil angkutan tanah yang diduga berasal dari kegiatan galian C di Jalan Suka Ratu, Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai keluhan warga.
Debu pekat yang beterbangan dan lalu lalang kendaraan bertonase besar dinilai telah mengganggu lingkungan serta diduga menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami keretakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Jumat (7/8/2026), kendaraan pengangkut tanah, termasuk alat berat jenis jonder dan truk pengangkut, masih beroperasi dan melintas di kawasan permukiman warga.
Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari. Selain debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, getaran yang ditimbulkan kendaraan berat diduga menjadi penyebab munculnya retakan pada beberapa rumah.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada penanganan yang dirasakan masyarakat.
“Debunya sangat mengganggu, apalagi saat cuaca panas. Rumah kami juga sudah ada yang retak, diduga akibat kendaraan berat yang terus melintas,” ungkapnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi tersebut, sekaligus mengevaluasi aktivitas angkutan tanah yang dinilai telah berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Untuk mendapatkan klarifikasi terkait aktivitas tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak pelaksana.
Saat dikonfirmasi, pelaksana menjawab, “Malam ini kito ngopi bae om, Pempek Sentosa depan OPI.”
Ketika kembali dikonfirmasi terkait CV yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, pelaksana menyampaikan, “Kg aku konfirmasi lgi om dg cv tunggu yo,” ungkap pelaksana.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pihak pelaksana belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan, asal-usul material tanah, maupun pengelolaan dampak lingkungan dari aktivitas angkutan tersebut.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta pengelolaan lingkungan.
Apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas angkutan tanah yang dikeluhkan warga.
(Tim red)

