Berita  

Irigasi Binanga Si Mokmok Rp3,54 Miliar Dipertanyakan, Pengawas Disebut Tak Pernah Turun ke Lapangan

Tapanuli Utara – 1fakta.com

Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Saluran pada D.I. Simok-Mokok (PHTC-5B) di Sitabotoba Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menuai sorotan. Proyek bernilai kontrak Rp3.540.423.324,35 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara itu dipertanyakan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun pelaksanaan pengawasannya.Selasa,29/08/2026

Sorotan muncul setelah amatan di lapangan menemukan adanya bagian bangunan yang mengalami perubahan dalam proses pengerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai apakah perubahan tersebut merupakan bagian dari metode pekerjaan yang telah direncanakan atau akibat kerusakan yang kemudian diperbaiki.
Pertanyaan yang lebih mendasar juga muncul: apakah seluruh pekerjaan telah benar-benar dilaksanakan sesuai RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis dalam kontrak?

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Calanda Java Energy, dengan CV. Balakosa Consultant tercantum sebagai pengawas pekerjaan. Waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 150 hari.

Sorotan semakin tajam ketika sejumlah narasumber yang ditemui di sekitar lokasi menyampaikan bahwa pengawas disebut tidak pernah terlihat hadir secara langsung di lokasi pekerjaan.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan narasumber dan perlu dikonfirmasi kepada pihak pengawas maupun instansi terkait. Namun, jika benar, kondisi tersebut tentu menjadi pertanyaan serius mengingat fungsi pengawasan sangat menentukan kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.

Pengawas seharusnya memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material dan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Di lapangan, perubahan pada bagian bangunan juga menjadi perhatian. Masyarakat mempertanyakan apakah bagian tersebut dibongkar secara sengaja karena adanya penyesuaian pekerjaan, atau mengalami kerusakan/roboh saat proses pelaksanaan.

Jika dilakukan pembongkaran atau perubahan konstruksi, publik tentu berhak mengetahui dasar teknis dan mekanisme persetujuannya.

Hal ini penting karena proyek tersebut menggunakan uang negara dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,5 miliar.

Publik Minta Transparansi
Masyarakat berharap pihak terkait terbuka menjelaskan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, termasuk RAB, gambar kerja, volume, spesifikasi material serta proses pengawasan di lapangan.

Publik juga meminta Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara dan UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Sibundong Batang Toru memastikan kualitas proyek benar-benar sesuai ketentuan.

Apakah proyek Irigasi Binanga Si Mokmok telah dikerjakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis, serta apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya?

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak CV. Balakosa Consultant, CV. Calanda Java Energy maupun instansi terkait perlu memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

(1F/Mukhtar.S)