MUSI BANYUASIN-1fakta.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial AH (26), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. AH diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kelurahan Sungai Lilin. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit Idik I IPTU Fery, S.H., M.H., bersama personel Unit I Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AH. Petugas mendatangi rumahnya dan mendapati AH sedang duduk di dapur.
Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, AH menyerahkan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di bawah kasur.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya, mengatakan petugas mengamankan 34 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 6,82 gram.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 34 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,82 gram,” ujar AKP Hutahaean saat dikonfirmasi.
Selain barang diduga sabu, polisi turut menyita satu dompet emas warna abu-abu, dua plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler Vivo Y17s warna hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
AH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain serta dugaan keterlibatan AH dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Untuk barang bukti sudah diamankan petugas kita untuk keperluan proses lebih lanjut,” tutup AKP Hutahaean.
Pewarta:RD


