DIDUGA AKTIVITAS SAWMILL SKALA BESAR Milik Oknum Nek Ben DI TANAH RATA PEUREULAK TIMUR, APH DIMINTA TURUN CEK ASAL-USUL KAYU

ACEH TIMUR – 1fakta.com

Aktivitas pengolahan kayu dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan di wilayah Tanah Rata, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Pada Minggu, 30 Agustus 2026, terpantau adanya tumpukan kayu dalam jumlah cukup besar di dalam area kilang/sawmill yang diduga masih melakukan aktivitas pengolahan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai asal-usul kayu yang menjadi bahan baku serta kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan yang digunakan oleh pengelola.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta instansi kehutanan terkait tidak hanya melakukan pengawasan dari belakang meja, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memeriksa legalitas kayu dan kegiatan industri pengolahan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh kayu yang berada di dalam kilang memiliki dokumen asal-usul dan dokumen angkutan hasil hutan yang sah, serta apakah volume kayu sesuai dengan dokumen yang tercatat dalam sistem tata usaha hasil hutan.

Sorotan ini semakin penting karena sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, sebuah media juga melaporkan adanya aktivitas sawmill di Desa Tanah Rata, Peureulak, dengan tumpukan balok kayu, kayu gelondongan, serta truk yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu.

DIDUGA KAYU DITURUNKAN PADA MALAM HARI

Informasi yang beredar di tengah masyarakat juga menyebut adanya dugaan aktivitas bongkar-muat kayu pada malam hari. Namun, informasi tersebut perlu diverifikasi secara langsung oleh aparat agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.

Jika benar terdapat kegiatan bongkar-muat pada malam hari, aparat perlu memeriksa asal kayu, dokumen angkutan, volume kayu, lokasi asal tebangan, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik kayu di lapangan.

Kementerian Kehutanan sendiri telah mengungkap bahwa salah satu modus kejahatan kehutanan adalah membuat kayu yang berasal dari kawasan hutan seolah-olah memiliki asal-usul legal melalui manipulasi dokumen atau pencatatan. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya dokumen, tetapi juga perlu memastikan keabsahan asal kayu tersebut.

APH DIMINTA TIDAK TINGGAL DIAM

Masyarakat meminta Kapolres Aceh Timur, jajaran Polda Aceh, KPH/Dinas Kehutanan, serta instansi penegak hukum kehutanan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas sawmill tersebut.

Jika ditemukan kayu yang tidak memiliki legalitas atau terdapat pelanggaran tata usaha hasil hutan, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum kehutanan Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.

Pengawasan terhadap legalitas kayu juga merupakan bagian penting dalam mencegah praktik illegal logging dan manipulasi volume maupun dokumen hasil hutan.

Selain aspek kehutanan, aparat juga perlu memeriksa aspek lingkungan dan perizinan kegiatan usaha. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup sendiri menegaskan bahwa pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

JANGAN SAMPAI HUTAN MENJADI KORBAN

Kekhawatiran masyarakat bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah kilang kayu, tetapi mengenai kemungkinan apabila bahan baku yang digunakan berasal dari penebangan yang tidak sah.

Jika kayu ilegal masuk ke industri pengolahan dan terus dipasarkan, maka kegiatan tersebut berpotensi memperpanjang rantai perdagangan kayu ilegal dan pada akhirnya dapat mempercepat kerusakan hutan.

Karena itu, aparat diminta melakukan pengecekan langsung dan menyeluruh, antara lain:
Memeriksa legalitas dan asal-usul seluruh kayu yang berada di lokasi.

Mencocokkan volume fisik kayu dengan dokumen tata usaha hasil hutan.
Memeriksa dokumen angkutan kayu dan data pada sistem yang berlaku.
Menelusuri lokasi asal kayu apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian.
Memeriksa izin dan dokumen lingkungan kegiatan sawmill.

Memeriksa dugaan aktivitas bongkar-muat pada malam hari apabila terdapat bukti atau laporan masyarakat.
Menindak tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan atau pemeriksaan administratif semata. Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menunggu: apakah kayu dalam jumlah besar di kilang tersebut benar-benar memiliki legalitas, atau justru terdapat persoalan yang harus segera ditindaklanjuti?

(Tim Elang)