BIREUEN, ACEH – 1fakta.com
Aktivitas galian pasir sungai di kawasan Pulo Harapan, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, kembali menjadi perhatian. Kegiatan yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator serta dump truck tersebut dibahas karena adanya dugaan kerusakan bibir sungai dan dampak terhadap jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.
Informasi dan pantauan awak media pada Selasa (2/9/2026) menunjukkan adanya aktivitas pengambilan dan pengangkutan material pasir di kawasan tersebut.
Sejumlah persoalan kemudian muncul. Selain kondisi bibir sungai yang diduga mengalami kerusakan, jalan yang menjadi akses kendaraan pengangkut material juga dikeluhkan mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan bertonase berat.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas kegiatan tersebut, pihak yang disebut sebagai pengelola atau pemilik kegiatan, Toke Tapeuh, disebut menyampaikan bahwa aktivitas tersebut memiliki izin.
Namun, sampai berita ini disusun, dokumen perizinan yang dijelaskan belum diperlihatkan kepada awak media. Oleh karena itu, status dan kesesuaian izin tersebut masih perlu diperoleh oleh instansi yang berwenang
telah dibawa.
KLAIM ADA IZIN HARUS DIBUKTIKAN
Pernyataan bahwa suatu kegiatan pertambangan memiliki izin tentu perlu dibuktikan dengan dokumen resmi.
Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan adanya dokumen izin, tetapi juga harus melihat apakah izin tersebut:
masih berlaku;
diterbitkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
mencakup lokasi kegiatan;
sesuai dengan koordinat galian;
sesuai dengan jenis bahan yang diambil;
memenuhi kewajiban lingkungan;
pengaturan atau ketentuan memenuhi teknis kegiatan; dan
sesuai dengan aktivitas nyata yang dilakukan di lapangan.
Dengan kata lain, izin bukan sekadar lembaran dokumen, tetapi harus sesuai dengan seluruh ketentuan yang melekat pada kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, aparat dan instansi teknis diminta melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas aktivitas galian pasir di Pulo Harapan.
BIBIR SUNGAI DIDUGA RUSAK, INSTANSI TEKNIS DIMINTA TURUN
Pribadi yang tidak kalah penting adalah dugaan kerusakan pada bibir sungai.
Apabila benar terjadi pengerukan yang mengubah kondisi sungai atau menyebabkan kerusakan pada bagian sungai, maka diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab dan dampaknya.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan melihat titik koordinat kegiatan, kondisi fisik sungai, metode pengerukan, jarak kegiatan dari bagian sungai yang dilindungi, serta dokumen lingkungan dan persetujuan yang dimiliki pengelola.
Jangan sampai kegiatan yang mengatasnamakan izin justru mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Jika kegiatan ternyata melampaui batas yang diperbolehkan atau tidak memenuhi kewajiban lingkungan, instansi yang berwenang harus mengambil tindakan sesuai aturan.
TRUK DUMP JALAN RUSAK DILLUI
Selain persoalan sungai, penggunaan jalan oleh dump truck pengangkut pasir juga menjadi sorotan.
Kendaraan pengangkut material dengan beban berat yang melintas berulang kali berpotensi memberikan tekanan terhadap konstruksi jalan, terutama jika jalan tersebut bukan jalan khusus untuk angkutan pertambangan.
Masyarakat berhak berpendapat:
Apakah jalan tersebut memang diperbolehkan untuk dilalui kendaraan angkutan material tersebut?
Apakah terdapat ketentuan mengenai tonase kendaraan?
Apakah pengelola memiliki kewajiban atau pemulihan jalan apabila aktivitasnya terbukti menyebabkan kerusakan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan pemeriksaan lapangan dan dokumen, bukan sekadar pernyataan sepihak.
BAU DIDUGA SURYA, APARAT DIMINTA
TELUSURI SUMBER BBM
Sorotan lainnya adalah adanya aroma yang diduga menyerupai solar di sekitar lokasi alat berat.
Namun, bau solar saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa alat berat menggunakan subsidi BBM.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan merujuk pada subsidi BBM, aparat diminta melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, antara lain sumber BBM, bukti transaksi, tempat pembelian, serta pihak yang memasok bahan bakar.
Ketentuan mengenai jenis BBM tertentu dan pendistribusiannya diatur antara lain dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Apabila pemeriksaan menemukan bukti penggunaan atau penyaluran subsidi BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
UU MINERBA: KEGIATAN TAMBANG TANPA IZIN DAPAT BERUJUNG PIDANA
Ketentuan pertambangan mineral dan batubara diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan pertambangan.
Namun, dalam kasus Pulo Harapan, media tidak menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal.
Yang perlu dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu:
Ada atau tidak ada izinnya?
Izin apa yang dimiliki?
Siapa pemegang izinnya?
Apakah izin masih berlaku?
Apakah titik koordinatnya sudah sesuai?
Apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin?
Apakah kewajiban lingkungan telah terpenuhi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan melalui pemeriksaan resmi.
PEMERINTAH DAN APARAT DIMINTA JANGAN HANYA PERIKSA DOKUMEN
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, aparat dan pemerintah daerah diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi mencakup kondisi faktual di lapangan.
Pihak terkait yang diminta pemeriksaan:
Dokumen perizinan pertambangan.
Koordinat dan batas wilayah kegiatan.
Dokumen/persetujuan lingkungan.
Kondisi bibir dan badan sungai.
Metode dan volume pengerukan bahan.
Legalitas kendaraan pengangkut.
Kondisi dan status jalan yang digunakan.
Asal-usul serta distribusi materi pasir.
Sumber bahan bakar excavator dan kendaraan.
Kewajiban pemulihan lingkungan dan fasilitas umum.
KAPOLRES BIREUEN DAN PEMERINTAH ACEH DIMINTA TURUN
Munculnya berbagai pertanyaan tersebut seharusnya menjadi perhatian Polres Bireuen, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Pemerintah Aceh melalui instansi teknis terkait, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi yang berwenang terhadap pengelolaan sumber daya air dan jalan.
Pemeriksaan bersama akan lebih efektif untuk memastikan apakah permasalahan tersebut hanya masalah administrasi, masalah lingkungan, masalah penggunaan jalan, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Publik tentu berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa memandang bulu.
KALAU MEMANG BERIZIN, PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN
Kegiatan ekonomi yang legal tentu saja harus dihormati.
Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengorbankan lingkungan dan fasilitas umum.
Oleh karena itu, jika pihak pengelola benar memiliki izin, maka dokumen tersebut dapat disahkan oleh instansi yang berwenang.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Izin tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan kegiatan di luar batas yang diperbolehkan.
Sebaliknya, tuduhan pelanggaran juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum ada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
MEDIA BUKA RUANG HAK JAWAB
Untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers, media memberikan ruang kepada Toke Tapreh selaku pihak yang disebut terkait kegiatan tersebut dan/atau pengelola galian pasir Pulo Harapan untuk menyampaikan spesifikasi mengenai:
jenis dan nomor izin;
instansi penerbit izin;
masa berlaku izin;
titik koordinat kegiatan;
dokumen lingkungan;
penggunaan alat berat;
penggunaan BBM;
kondisi bibir sungai;
penggunaan jalan oleh dump truck; serta
langkah pemulihan jika ditemukan kerusakan.
Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi dan kondisi yang perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut. Media tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan serta bukti yang sah dari pihak yang berwenang.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat: lakukan pemeriksaan, buka fakta, dan berikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Tim jurnalis)


