BATU GAJAH DI PANTE KARYA DIKERUK BEKO, JEMBATAN WARGA TERANCAM: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB JIKA AMBRUK?

Aktivitas Pengambilan Material Sungai Disorot, Aparat Diminta Periksa Legalitas Tambang, Kerusakan Lingkungan hingga Dugaan Penggunaan Solar Bersubsidi

BIREUEN, ACEH – 1fakta.com

Aktivitas pengambilan batu gajah di kawasan Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Aceh, kembali menjadi sorotan.
Material batu disebut dikeruk menggunakan alat berat jenis beko.Persoalan semakin serius karena kendaraan pengangkut material disebut melintasi jembatan yang menjadi salah satu akses penting masyarakat.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:Jika jembatan tersebut rusak atau sampai ambruk akibat aktivitas pengangkutan material, siapa yang harus bertanggung jawab?
Jangan sampai ketika keuntungan diperoleh pihak tertentu, sementara ketika infrastruktur masyarakat rusak, sungai berubah, banjir terjadi dan warga menjadi korban, tidak ada satu pun pihak yang mau bertanggung jawab.

SUNGAI DIKERUK, WARGA KH​​AWATIR BANJIR

Masyarakat mengkhawatirkan pengerukan material menggunakan alat berat dapat memengaruhi kondisi badan dan aliran sungai.

Kekhawatiran tersebut bukan persoalan sepele. Sungai merupakan bagian penting dari sistem drainase alami masyarakat. Setiap aktivitas pengambilan material di badan sungai harus dipastikan memiliki dasar hukum, perizinan yang sesuai, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan.

Apabila aktivitas tersebut ternyata dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan izin, aparat diminta tidak ragu melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai hukum.

Regulasi pertambangan saat ini mengacu antara lain pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan juga diatur melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2025.

LEGALITAS BATU GAJAH HARUS DIBUKA KE PUBLIK

Pertanyaan masyarakat sederhana:
Apakah kegiatan pengambilan batu gajah tersebut memiliki izin yang sah?
Jika ada, siapa pemegang izinnya?
Berapa luas wilayah izinnya?
Apakah lokasi pengambilan batu berada di dalam wilayah yang diperbolehkan?
Apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan dokumen dan izin yang dimiliki?
Dan yang paling penting:
Apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai lingkungan, keselamatan, serta kewajiban pemulihan wilayah terdampak?
Pemerintah dan aparat berwenang diminta tidak hanya melihat dokumen di kantor. Verifikasi lapangan harus dilakukan.
Sebab dokumen izin dan kenyataan di lapangan merupakan dua hal yang harus dipastikan sesuai.

JEMBATAN MASYARAKAT JANGAN DIJADIKAN KORBAN

Penggunaan jembatan masyarakat untuk kendaraan pengangkut batu juga harus menjadi perhatian serius.
Jembatan memiliki batas kemampuan menahan beban. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan teknis terhadap:
kapasitas jembatan;
berat kendaraan yang melintas;
frekuensi kendaraan pengangkut;
kondisi struktur jembatan;
dampak getaran dan beban berulang;
serta siapa yang memberikan persetujuan apabila kendaraan berat diperbolehkan melintas.

Jangan menunggu jembatan ambruk baru pemerintah bergerak.
Jika berdasarkan pemeriksaan teknis jembatan dinyatakan tidak aman untuk kendaraan berat, aktivitas yang membahayakan keselamatan masyarakat harus segera dihentikan atau ditertibkan sesuai kewenangan.

AROMA SOLAR JUGA MINTA DISELIDIKI

Saat awak media berada di lokasi pada Rabu (2/9/2026), disebut tercium aroma bahan bakar jenis solar dari kawasan aktivitas alat berat.

Namun, asal-usul dan status BBM tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan bau atau pengamatan lapangan.
Karena itu aparat diminta melakukan pemeriksaan faktual terhadap sumber BBM yang digunakan alat berat maupun kendaraan pengangkut.

Jika benar ditemukan penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, maka dugaan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pihak yang dituduh juga harus mendapatkan hak untuk memberikan klarifikasi.
Media meminta aparat bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi.

POLDA ACEH DAN POLRES BIREUEN DIMINTA TURUN

Masyarakat meminta Polda Aceh dan Polres Bireuen melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran hukum.
Polres Bireuen diharapkan tidak hanya menunggu laporan formal apabila terdapat informasi awal yang dapat diverifikasi mengenai dugaan pelanggaran.

Pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui:
Siapa pemilik dan pengelola aktivitas pengambilan batu.
Apa dasar legalitas kegiatan tersebut.
Apakah lokasi pengambilan sesuai dengan izin.

Dari mana material batu diambil.
Ke mana material tersebut dibawa.
Siapa pengguna dan pemilik alat berat.
Apakah kendaraan pengangkut memenuhi ketentuan keselamatan.
Apakah jembatan masyarakat aman dilalui kendaraan berat.
Dari mana BBM alat berat diperoleh.
Apakah ada dugaan tindak pidana apabila ditemukan pelanggaran.

DINAS TERKAIT JANGAN HANYA DUDUK DI KANTOR

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan inspeksi langsung.
Dinas PERKIM LINGKUNGAN HIDUP BIREUEN serta Dinas Lingkungan dan Kehutanan Kabupaten Bireuen diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap dampak aktivitas tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar “ada izin atau tidak”, tetapi juga:
Apakah aktivitas tersebut merusak sungai?
Apakah berpotensi meningkatkan risiko banjir?
Apakah jembatan masyarakat aman?
Apakah kegiatan sesuai dengan ketentuan lingkungan dan perizinan?
Dan apabila ditemukan pelanggaran:
Siapa yang harus bertanggung jawab?

JANGAN SAMPAI RAKYAT MENJADI KORBAN

Masyarakat tidak anti terhadap kegiatan ekonomi.
Namun kegiatan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Jika kegiatan pengambilan batu tersebut legal dan memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keresahan.
Namun apabila ditemukan kegiatan ilegal atau pelanggaran terhadap izin, lingkungan, keselamatan, maupun ketentuan hukum lainnya, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton ketika batu dikeruk dan keuntungan mengalir kepada pengusaha, sementara ketika sungai rusak, jembatan ambruk dan banjir terjadi, rakyat pula yang menanggung kerugiannya.

REDAKSI MENUNGGU KLARIFIKASI

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada:
pemilik/pengelola kegiatan pengambilan batu;
pemegang izin apabila ada;
pemerintah desa;
Pemerintah Kabupaten Bireuen;
instansi ESDM yang berwenang;
Dinas Lingkungan Hidup;
Polda Aceh;
Polres Bireuen;
serta pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Satu pertanyaan utama untuk semua pihak:
Apakah kegiatan pengambilan batu gajah di Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, telah sesuai seluruh ketentuan hukum, perizinan, lingkungan dan keselamatan masyarakat?
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Jangan tunggu jembatan ambruk. Jangan tunggu banjir datang. Jangan tunggu rakyat menjadi korban.

Hukum harus ditegakkan. Lingkungan harus dijaga. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.

(Jurnalis Aceh)