BIREUEN – 1fakta.com
Dugaan aktivitas penebangan kayu hutan dan pengolahan menggunakan mesin sawmill di kawasan Krueng Beukah, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh, menuai sorotan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung berulang dan dikhawatirkan menyebabkan kerusakan kawasan hutan hingga berpotensi menjadi gundul apabila tidak segera dihentikan dan diperiksa oleh pihak berwenang.Rabu 2 September 2026
Masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Jika benar kayu yang diolah berasal dari kawasan hutan dan ditebang tanpa izin atau dokumen legalitas yang sah, maka kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak terhadap kelestarian hutan, lingkungan hidup, sumber air, serta kehidupan masyarakat sekitar.
Pihak yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan, termasuk KPH/instansi kehutanan terkait, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum, diminta tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status kawasan, lokasi penebangan, asal-usul kayu, legalitas sawmill, dokumen pengangkutan hasil hutan, hingga pihak yang menguasai dan menjalankan kegiatan tersebut.
JANGAN BIARKAN HUTAN HABIS KARENA PEMBIARAN
Masyarakat menilai pemerintah dan aparat tidak boleh menunggu sampai kerusakan semakin parah. Apabila penebangan berlangsung setiap hari tanpa pengawasan yang memadai, maka potensi kerusakan hutan akan semakin besar.
Karena itu, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan dan memberikan kepastian hukum.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan tersebut memiliki izin dan seluruh kayu berasal dari sumber yang sah, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penebangan, penguasaan, pengangkutan, atau pengolahan kayu yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka aparat diminta menghentikan kegiatan dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
UNDANG-UNDANG HARUS DITEGAKKAN
Dugaan perusakan hutan dan pembalakan liar dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, aspek hukumnya juga dapat diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
APARAT DIMINTA SEGERA TURUN
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen, instansi kehutanan, KPH terkait, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya segera melakukan pengecekan ke kawasan Krueng Beukah.
Jangan sampai dugaan aktivitas penebangan terus berlangsung sementara hutan semakin rusak dan masyarakat hanya menjadi penonton.
Hutan adalah aset negara dan sumber kehidupan masyarakat. Jika hari ini dibiarkan ditebang tanpa pengawasan, maka kerugian yang ditanggung masyarakat dan generasi mendatang akan jauh lebih besar.
Masyarakat berharap laporan dan informasi ini menjadi perhatian serius seluruh pihak yang berwenang. Turun ke lapangan, periksa legalitasnya, telusuri asal-usul kayunya, dan apabila ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum dengan tegas.
(Tim Siwah)


