ACEH UTARA – 1fakta.com
Penemuan ulat di dalam buah melon yang disiapkan untuk kegiatan SPPG/Posyandu Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (2/9/2026), mengundang perhatian dan membuat sejumlah ibu-ibu Posyandu terkejut.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pemeriksaan dan pengolahan bahan makanan sebelum disajikan kepada masyarakat.
Ibu-ibu Posyandu yang mengetahui adanya ulat pada buah melon mempertanyakan bagaimana bahan pangan tersebut dapat lolos dari proses pemeriksaan sebelum dibagikan.
Mereka berharap kejadian ini tidak dianggap sebagai persoalan biasa, mengingat makanan yang diberikan kepada masyarakat harus memperhatikan aspek kebersihan dan keamanan pangan.
“Kami sangat terkejut melihat ada ulat di buah melon. Kami berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan dan melakukan pemeriksaan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar salah seorang ibu Posyandu.
Bukan Sekadar Soal Ulat, tetapi Menyangkut Keamanan Pangan
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan ulat pada satu buah melon. Yang menjadi perhatian masyarakat adalah bagaimana sistem pengawasan dan pemeriksaan bahan pangan sebelum dikonsumsi masyarakat dilaksanakan.
Buah yang akan diberikan kepada penerima manfaat semestinya diperiksa secara layak, dicuci dan dipersiapkan dengan memperhatikan standar kebersihan serta keamanan pangan.
Karena itu, masyarakat meminta pengelola SPPG dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan, mulai dari pengadaan bahan, penerimaan barang, penyimpanan, pencucian, pemotongan hingga penyajian.
Diminta Tidak Menutup Mata
Pemerintah dan instansi terkait juga diminta tidak menganggap remeh temuan tersebut.
Jika memang terdapat kelemahan dalam prosedur pengawasan atau pengolahan makanan, maka harus segera diperbaiki.
Masyarakat berhak mendapatkan makanan yang aman dan layak konsumsi. Hal tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan mengenai keamanan pangan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa temuan ulat pada buah melon tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menetapkan pihak yang bersalah sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara resmi.
Masyarakat Minta Klarifikasi Terbuka
Masyarakat meminta pihak pengelola memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kejadian tersebut. Jika diperlukan, instansi berwenang diharapkan turun langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan standar keamanan pangan telah diterapkan.
Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, masyarakat juga harus diberikan penjelasan berdasarkan fakta agar tidak berkembang berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Jangan sampai persoalan yang menyangkut makanan untuk masyarakat hanya berhenti pada temuan di lapangan tanpa evaluasi. Keamanan pangan harus menjadi prioritas utama.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPPG, Posyandu Paloh Lada, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut.
(Tim Elang)


