KUR Jangan Dipersulit, DPR RI Desak Akses Modal Dipermudah — Pemkab Taput Dorong Hilirisasi Pertanian

Tapanuli Utara – 1fakta.com

Akses permodalan bagi pelaku usaha kecil di Tapanuli Utara menjadi sorotan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI. Pemerintah daerah didorong memastikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diakses petani, pelaku UMKM, dan masyarakat yang membutuhkan modal usaha.

Hal tersebut mengemuka saat Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI yang dipimpin Dr. Saleh Partaonan Daulay di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Kamis (3/9/2026).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas pengawasan penyaluran KUR sekaligus penguatan dan percepatan pemulihan UMKM di Kabupaten Tapanuli Utara.

Persoalan akses modal dinilai menjadi salah satu tantangan yang harus segera dijawab. Di tengah potensi pertanian dan UMKM yang besar, masyarakat membutuhkan pembiayaan yang mudah, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan agar mampu meningkatkan skala usaha.

Bupati Jonius menyampaikan bahwa Tapanuli Utara memiliki kekuatan ekonomi yang besar pada sektor pertanian, kerajinan ulos, dan pariwisata religi. Namun, potensi tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang mampu menciptakan nilai tambah di tingkat masyarakat.

Karena itu, Pemkab Taput mendorong mekanisasi pertanian sekaligus hilirisasi komoditas unggulan seperti kopi, jagung, dan durian lokal.

Menurutnya, petani tidak boleh hanya menjadi produsen bahan mentah. Produk pertanian harus didorong masuk ke proses pengolahan sehingga nilai ekonominya meningkat dan manfaatnya lebih besar dirasakan masyarakat.

“Fokus utama kami adalah membawa Tapanuli Utara menuju daerah yang bertani dan modern. Melalui program mekanisasi dan hilirisasi, kami ingin memfasilitasi para petani dan pengrajin agar produktivitas serta kesejahteraan mereka semakin meningkat,” ujar Bupati Jonius.

DPR RI: KUR Harus Mudah, Jangan Ada Agunan Tambahan
Dalam forum tersebut, persoalan pelaksanaan KUR mendapat penekanan serius dari Komisi VII DPR RI.

Ketua Tim Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa KUR merupakan program pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat kecil. Karena itu, pelaksanaannya harus mengacu pada aturan dan tidak menciptakan hambatan baru bagi calon penerima.

Saleh secara tegas mengingatkan bahwa untuk KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh menggunakan agunan tambahan.

“Penyaluran KUR untuk plafon hingga Rp100 juta tidak boleh memakai agunan tambahan. KUR ini dirancang untuk mengembangkan ekonomi rakyat kecil, sehingga aksesnya harus dipermudah agar perekonomian masyarakat di daerah bisa bangkit,” tegas Saleh.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat kecil tidak boleh kehilangan kesempatan memperoleh pembiayaan hanya karena persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan program.

Pemkab Taput sendiri menyatakan siap melakukan pendampingan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Pendampingan tersebut diarahkan agar pelaku usaha memperoleh informasi yang benar mengenai mekanisme KUR sekaligus memastikan pembiayaan yang disalurkan tepat sasaran.

Hilirisasi Jadi Kunci
Bagi Tapanuli Utara, persoalan ekonomi tidak cukup diselesaikan hanya dengan membuka akses modal. Pembiayaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan pengolahan hasil pertanian.

Kopi, jagung, dan durian lokal menjadi contoh komoditas yang dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi.
Dengan demikian, KUR diharapkan bukan sekadar menjadi tambahan modal, tetapi menjadi pengungkit usaha masyarakat—mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran.

Sinergi Pemkab Tapanuli Utara dan DPR RI tersebut diharapkan mampu memastikan dua persoalan utama masyarakat dapat dijawab secara bersamaan: modal usaha yang mudah diakses dan hasil pertanian yang memiliki nilai tambah.

Jika keduanya berjalan konsisten, petani dan pelaku UMKM tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi dapat mengambil bagian lebih besar dalam rantai ekonomi dan menikmati manfaat pembangunan secara langsung.

(1F/Mukhtar.S)