SIKLUS KEBUNTUAN: KETIKA “ILIT” MEMBELIT : Saat Muzaki, Mustahik, dan Lembaga Sama-Sama Merasa Benar

Opini : H. Winnur Wajda, SE, MM (Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten)

Bener meriah – 1fakta.com

Zakat sejatinya menyimpan potensi besar untuk memutus rantai kemiskinan. Namun, potensi itu bisa kehilangan dayanya begitu pengelolaannya terjebak dalam “ilit”, alasan kusutnya, tipisnya kepercayaan, lemahnya koordinasi, dan langkah yang berjalan sendiri-sendiri tanpa saling menyapa.

Muzaki berkata, “Saya sudah menyampaikan langsung kepada mustahik.” Mustahik berkata, “Kami belum menerima apa pun.” Sementara lembaga zakat kerap menuntut kerja maksimal, padahal sumber daya yang terhimpun belum sebanding dengan besarnya kebutuhan di lapangan.

Di titik inilah kita perlu berhenti saling menuding. Persoalannya bukan lagi siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan mengapa sistem yang ada belum mampu mempertemukan potensi zakat dengan kebutuhan mustahik secara tepat, adil, transparan, dan berkelanjutan.

Menyalurkan bantuan secara langsung memang bisa menjadi wujud kepedulian. Namun, bantuan tanpa data dan koordinasi yang memadai, risiko itu hanya berputar di lingkaran orang-orang yang dikenal, sementara mereka yang miskin namun menjaga harga diri justru luput dari perhatian.

Di sisi lain, lembaga zakat pun tidak boleh menjadikan keterbatasan sebagai alasan untuk berhenti berbenah. Kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan transparansi, pelayanan yang baik, data yang valid, dan hasil yang benar-benar dapat dirasakan.

Mengurai “Ilit” dengan Kearifan Gayo

Masyarakat Gayo mewarisi filosofi yang sangat relevan untuk menjawab permasalahan ini:

“Benang gasut mai ku elangan, anak mongot mai ku ine-e.”

(Benang yang kusut dibawa ke elangan, “alat perapi benang untuk diurai”, anak yang menangis dikembalikan ke pangkuan ibunya.)

Pesannya sederhana namun dalam: persoalan yang sudah kusut jangan ditarik dengan keras, melainkan dikembalikan ke mekanisme yang semakin tepat agar dapat diuraikan dengan sabar.

Dalam konteks pengelolaan zakat, inilah saatnya Sarak Opat kembali berperan sebagai kekuatan sosial kampung. Pemerintah kampung, reje, imem, petue, dan unsur masyarakat perlu hadir sebagai jembatan yang menghubungkan Muzaki, Mustahik, dan lembaga zakat.

Semangat “rakyat genap mupakat” perlu dihidupkan kembali: duduk bersama, membuka data, bermusyawarah, memvalidasi mustahik, memetakan potensi zakat, lalu menyepakati langkah yang dapat dipertanggungjawabkan bersama.

Kebuntuan terjadi karena masa “tertip” mulai ditinggalkan. Nilai tertib dan setie mestinya menjadi fondasi bersama. Imem dan petue memberikan nasihat serta pengingat bahwa zakat memiliki aturan agama sekaligus adat syariat yang mengaturnya.

Menyalurkan zakat secara mandiri tanpa manajemen yang baik hanya akan menumbuhkan cerminan sosial dan kegaduhan ekonomi di tengah kampung. Muzaki diajak untuk “setie”, setia dan percaya kepada institusi umat, dalam hal ini Baitul Mal. Sementara Baitul Mal sendiri dituntut untuk terus berbenah dan berjanji transparan agar tidak dianggap lalai atau salah dalam menyampaikan bantuan.

Selanjutnya, semangat “rerami”, membangun sinergi dan kemitraan kampung, harus diterjemahkan menjadi kolaborasi nyata antara kampung, Baitul Mal, pemerintah, ulama, tokoh adat, dunia usaha, dan masyarakat luas.

Opini ini adalah pengingat, bukan upaya menyalahkan, bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab bahwa masalah zakat tidak akan pernah selesai jika masing-masing pihak terus berjalan sendiri-sendiri.

Muzaki membutuhkan kepercayaan, mustahik membutuhkan keadilan dan keberpihakan, lembaga membutuhkan dukungan dan sumber daya yang memadai, sementara pemerintah membutuhkan sistem yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, mari kita menguraikan benang yang kusut ini dengan cara Gayo: mupakat dalam musyawarah, tertib dalam sistem, setie dalam amanah, dan rerami dalam kemitraan.

Jangan biarkan zakat, potensi besar yang kita miliki, justru hilang ditelan siklus ilit yang berulang.

Benang gasut harus dibawa ke elangan. Anak mongot harus dikembalikan ke pangkuan Ine. Dan persoalan umat harus dikembalikan kepada musyawarah, adat, syariat, data, serta kelembagaan yang tepat.(#)