Blog  

Oknum Guru Dengan Kepala sekolah Terjaring Kasus Asusila Yang Terekam Video Berdurasi 21 Menit

HOT NEWS: Identitas Kepsek dan Guru dalam Video CCTV 21 Detik di SDN 02 Langkap Terungkap, Pemkab Pekalongan Ambil Tindakan


PEKALONGAN 1Fakta.com— Kasus video berdurasi sekitar 21 detik yang diduga memperlihatkan tindakan asusila antara oknum kepala sekolah dan seorang guru di lingkungan SD Negeri 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik.
Rekaman CCTV tersebut sebelumnya viral di media sosial dan memicu sorotan luas karena kedua sosok yang disebut berada dalam video merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik.


Berdasarkan konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, dua orang yang berada dalam rekaman tersebut memang merupakan kepala sekolah dan guru di lingkungan pendidikan Kabupaten Pekalongan. Peristiwa yang menjadi sumber rekaman disebut terjadi pada awal Agustus 2026.


Informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan menyebut pemeran laki-laki sebagai Dul Azis, S.Pd.SD, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah, sedangkan pemeran perempuan disebut Ervina Handayani, seorang guru.


Namun, untuk menjaga prinsip kehati-hatian jurnalistik, identitas tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang telah diberitakan sejumlah media dan dikaitkan dengan proses pemeriksaan resmi. Tidak tepat menyimpulkan kesalahan pidana hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.


Kepsek Dicopot dari Jabatan, Guru Dipindahkan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah mengambil tindakan administratif terhadap keduanya.


Kepala sekolah yang bersangkutan ditarik dan ditempatkan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sementara guru perempuan tersebut dipindahkan untuk menjalankan tugas di sekolah lain. Kholid menyampaikan bahwa mutasi tersebut merupakan langkah sementara sembari menunggu rekomendasi atau keputusan mengenai sanksi kepegawaian lebih lanjut.


“Ya, nantinya sembari menunggu rekomendasi (sanksi), otomatis kami mutasi dulu,” kata Kholid sebagaimana diberitakan detikJateng pada 9 September 2026.


Dengan demikian, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Status sanksi akhir terhadap kedua tenaga pendidik masih menunggu keputusan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.


Publik Pertanyakan Sanksi Lebih Lanjut
Langkah pemindahan tersebut kemudian menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat.


Sebagian warga mempertanyakan apakah mutasi saja sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telah menimbulkan sorotan terhadap lingkungan pendidikan Kabupaten Pekalongan.


Bahkan, warga Desa Langkap kemudian menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


Pada Jumat, 11 September 2026, sekitar 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Langkap mendatangi Kantor Bupati Pekalongan di Kajen. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan sanksi yang lebih tegas, termasuk tuntutan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pihak yang mereka nilai terlibat dalam kasus tersebut.


Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial, tetapi telah berkembang menjadi isu yang mendapat perhatian masyarakat setempat.
Menunggu Keputusan Pemkab Pekalongan
Di sisi lain, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan pemerintah daerah dan pejabat yang berwenang setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.


Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan sebelumnya menyebut sanksi lanjutan masih menunggu rekomendasi pimpinan. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan ataupun tindakan kepegawaian lainnya sesuai hasil pemeriksaan.
Karena itu, publik masih menunggu apakah kedua tenaga pendidik tersebut hanya dikenai sanksi administratif berupa mutasi, atau akan mendapatkan sanksi kepegawaian yang lebih berat.
Menjaga Nama Baik Dunia Pendidikan
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalitas, etika, dan keteladanan tenaga pendidik, terlebih ketika menjalankan tugas di lingkungan sekolah.
Sekolah bukan hanya tempat berlangsungnya kegiatan belajar-mengajar, tetapi juga lingkungan pembentukan karakter peserta didik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tenaga pendidik tentu menjadi perhatian publik.


Di sisi lain, penyebaran rekaman pribadi melalui media sosial juga perlu disikapi secara bijak. Masyarakat diimbau tidak terus menyebarluaskan video tersebut, terlebih apabila memuat materi yang bersifat intim atau melanggar privasi.
Hingga berita ini ditulis, sanksi kepegawaian final terhadap kedua tenaga pendidik tersebut masih menunggu keputusan pemerintah Kabupaten Pekalongan. Publik pun kini menantikan langkah Pemkab Pekalongan dalam menyelesaikan perkara tersebut secara transparan, sesuai aturan, serta tetap memperhatikan hak semua pihak yang terlibat.


Catatan: Data resmi Kemendikdasmen memang mencatat SD Negeri 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan sebagai sekolah negeri dengan NPSN 20323803. �
Data Referensi Kemendikdasmen

+ selanjutnya

Akhirnya terungkap Identitas dan wajah asli oknum kepala sekolah dan guru pemain video viral 21 detik di SDN 2 Langkap Kedungwuni Pekalongan.

Kepala Sekolah (pemeran laki laki)
Bernama : Dul Azis, S.Pd.SD

Guru pengajar (pemeran wanita)
Bernama : Ervina Handayani, CGP Angkatan 11 Kabupaten Pekalongan

Dengan beredarnya video viral tindak 4svsil4 tersebut Pemkab Pekalongan melakukan mutasi atau pemindahan tugas kepada oknum kepala sekolah dan guru tersebut.

Sebenarnya netizen berharap keduanya langsung di copot atau dipecat dari jabatannya karena kejadian ini dinilai sudah mencoreng nama baik sekolah dan dunia pendidikan.

Tapi semua keputusan ada di tangan Pemkab Pekalongan yang memutuskan perkara ini.