Siborongborong – 1fakta.com
Pelaksanaan proyek Peningkatan/Rehabilitasi Saluran Daerah Irigasi (D.I.) Simok-Mokok (PHTC-5B) di Sitabotoba Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah sejumlah kondisi ditemukan saat pemantauan di lapangan.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.540.423.324,35, dengan pelaksana CV Calanda Java Energy dan konsultan pengawas CV Balakosa Consultant.
Berdasarkan pemantauan pada 18 September 2026, terlihat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.
Pada bagian saluran lama, kondisi tembok secara visual masih terlihat cukup baik. Namun, pada beberapa bagian tampak dilakukan pengerukan atau pengikisan. Material hasil pengerukan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai akses jalan kerja di sekitar lokasi proyek.
Selain itu, proses pencampuran material beton terlihat dilakukan secara manual tanpa menggunakan concrete mixer. Sementara ketebalan tembok saluran secara visual diperkirakan sekitar 10 sentimeter. Namun, ukuran tersebut belum merupakan hasil pengukuran teknis sehingga perlu diverifikasi dengan gambar kerja dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Dari sisi keselamatan kerja, sejumlah pekerja juga terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Papan informasi proyek pun tidak tampak ditempatkan pada lokasi yang ramai atau mudah dilihat masyarakat. Kondisi serupa terlihat pada fasilitas pendukung pekerjaan, di mana bedeng atau tempat penyimpanan material proyek tidak terlihat di sekitar area pekerjaan.
Dalam pemantauan tersebut, konsultan pengawas dari CV Balakosa Consultant juga tidak terlihat berada di lokasi. Kondisi itu tentunya perlu diklarifikasi untuk memastikan mekanisme pengawasan pekerjaan berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN), Ganda Tampubolon, mengatakan pemeriksaan langsung di lapangan penting dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik pekerjaan terhadap dokumen kontrak.
“Yang penting dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Ukur dan cocokkan dengan dokumen pekerjaan, sehingga masyarakat juga mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan dapat mencakup volume pekerjaan, dimensi bangunan, mutu material, metode pelaksanaan, pemanfaatan material hasil pengerukan, fasilitas pendukung proyek hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kalau pekerjaan sudah sesuai RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis, tentu dapat dibuktikan melalui pemeriksaan. Kalau ada yang belum sesuai, tentu perlu diperbaiki sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Marga Simanjuntak, yang di lapangan disebut sebagai salah satu mandor atau pengawas, menyampaikan bahwa pekerjaan dilaksanakan berdasarkan arahan pimpinan.
“Semua pekerjaan sudah sesuai arahan pimpinan saya. Adapun keterangan lain, silakan kepada pimpinan saya,” ujar Marga Simanjuntak.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak CV Calanda Java Energy selaku pelaksana pekerjaan, CV Balakosa Consultant selaku konsultan pengawas, serta PPK Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan. Namun, belum diperoleh tanggapan.
Pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun PPK Provinsi Sumatera Utara tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait temuan serta informasi dalam pemberitaan ini.
(1F/red/Tims)


