Siborongborong – 1fakta.com
Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Saluran Daerah Irigasi (D.I.) Simok-Mok (PHTC-5B) di Sitabotoba Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak Rp3.540.423.324,35, kembali menjadi perhatian.
Kali ini, sorotan tertuju pada aspek keterbukaan informasi publik (KIP), khususnya keberadaan papan informasi proyek yang berada cukup jauh dari kawasan ramai serta kondisinya yang kini terlihat mengalami kerusakan.
Hasil investigasi awak media pada 7 September 2026 dan pemantauan kembali pada Minggu (20/9/2026), menemukan papan informasi proyek berada di lokasi yang diperkirakan sekitar 2 kilometer dari kawasan yang lebih ramai dan mudah dijangkau masyarakat.
Sebelumnya, papan informasi tersebut disebut masih terlihat dalam kondisi cukup baik. Namun, setelah lokasi proyek kerap dikunjungi para pegiat kontrol sosial, papan tersebut kini tampak mengalami kerusakan.
Apakah kerusakan itu semata-mata akibat faktor cuaca dan penggunaan, atau ada faktor lain yang menyebabkan kondisi papan berubah? Jika proyek masih dalam masa pengerjaan, mengapa papan informasi yang menjadi sarana masyarakat memperoleh informasi mengenai proyek tidak segera diperbaiki atau diganti?
Persoalan ini menjadi penting karena proyek menggunakan anggaran publik. Masyarakat perlu mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan, antara lain sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, konsultan, serta masa pelaksanaan pekerjaan.
Secara hukum, keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Dalam konteks tersebut, kondisi papan informasi proyek patut menjadi perhatian, bukan semata-mata karena bentuk fisiknya, tetapi karena papan tersebut menjadi salah satu sarana informasi yang dapat membantu masyarakat mengetahui proyek yang sedang menggunakan anggaran daerah.
Apalagi pekerjaan masih berlangsung. Papan informasi semestinya tetap terjaga, mudah dibaca, dan dapat diakses masyarakat selama proses pengerjaan berjalan.
Pemantauan pada Minggu (20/9/2026) juga menemukan aktivitas pencampuran semen dilakukan ketika hujan turun. Proses pencampuran tersebut terlihat tidak sepenuhnya terlindungi dari air hujan. Kondisi ini menjadi perhatian dari sisi pengendalian mutu pekerjaan, meskipun penilaian mengenai dampaknya terhadap mutu konstruksi memerlukan pemeriksaan teknis dari pihak yang berwenang.
Sebelumnya, pihak UPTD SDA Batang Toru ketika dikonfirmasi mengenai persoalan di lapangan menyampaikan akan memberikan respons secara langsung dan turun ke lokasi. Namun hingga pemantauan pada 20 September 2026, sekitar dua minggu setelah konfirmasi tersebut, pihak UPTD belum terlihat datang ke lokasi sebagaimana yang disampaikan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan langsung dilakukan terhadap proyek senilai Rp3,54 miliar ini, termasuk pengawasan terhadap mutu pekerjaan serta pemenuhan keterbukaan informasi selama proyek masih berlangsung.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Calanda Java Energy dengan konsultan CV Balakosa Consultant dan berada dalam lingkup pengawasan UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Batang Toru, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara.
Publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah tersebut digunakan dan bagaimana pelaksanaan pekerjaan diawasi. Keterbukaan informasi juga penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara proporsional.
Karena itu, kondisi papan informasi yang rusak dan berada di lokasi yang relatif sulit dijangkau patut mendapat penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab. Apakah kondisi tersebut sudah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek publik, atau justru perlu dilakukan perbaikan agar informasi proyek kembali mudah diakses masyarakat?
Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi CV Calanda Java Energy selaku pelaksana, CV Balakosa Consultant selaku konsultan, UPTD SDA Batang Toru, maupun Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas kondisi papan informasi serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pertanyaannya sederhana: jika proyek masih dalam masa pengerjaan dan menggunakan anggaran publik, bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan apabila papan informasi proyek rusak dan ditempatkan di lokasi yang sulit diakses?
Kaperwil Sumut
(1F/L.Tamp)


