Pemko Langsa Percepat Input Data SIKN-JIKN, Dorong Tata Kelola Kearsipan Digital yang Akuntabel

Kota Langsa – 1fakta.com

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Digital dan Perpustakaan terus mendorong percepatan digitalisasi kearsipan melalui Sosialisasi Percepatan Input Data Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Aula Setda Kota Langsa tersebut mengusung tema “Wujudkan Tata Kelola Kearsipan Digital yang Terintegrasi, Akuntabel, dan Informatif” dan diikuti para admin kontributor SIKN-JIKN, arsiparis serta pengelola kearsipan dari perangkat daerah dan UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E., yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suharti, S.Pd., M.Pd. Turut hadir narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rudi Andri Syahputra, S.S., M.A., serta para kepala perangkat daerah atau yang mewakili.

Dalam sambutan Wali Kota yang disampaikan Sekda, ditegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Arsip bukan sekadar dokumen yang disimpan, tetapi menjadi bukti administrasi, sumber informasi, bahan pertanggungjawaban, sekaligus bagian dari memori kolektif daerah.

“Arsip merupakan rekaman perjalanan pemerintahan, bukti administrasi, sumber informasi, bahan pertanggungjawaban, serta bagian penting dari memori kolektif sebuah daerah,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaan kearsipan di masing-masing OPD. Percepatan input data SIKN dan JIKN juga harus dilakukan secara tertib, lengkap, akurat, konsisten, dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Langsa juga menekankan bahwa percepatan tidak semata-mata diukur dari jumlah data yang berhasil diinput, tetapi juga dari kualitas data, termasuk akurasi, kelengkapan, konsistensi dan validitas informasi kearsipan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Digital dan Perpustakaan Kota Langsa, Yusrizal Andria, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Surat Edaran Wali Kota Langsa Nomor 100.3.4.33/242/2024 tentang Percepatan Inputan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN).

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah mengenai mekanisme pemanfaatan SIKN dan JIKN sebagai sistem informasi kearsipan yang terintegrasi, sekaligus meningkatkan keterampilan teknis para arsiparis dan admin dalam melakukan input data arsip ke dalam aplikasi SIKN.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong percepatan himpunan arsip serta mewujudkan tata kelola kearsipan digital yang terintegrasi, akuntabel dan informatif,” jelasnya.

Yusrizal menambahkan, peserta kegiatan terdiri atas admin kontributor SIKN-JIKN pada perangkat daerah dan UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, serta para arsiparis dan pengelola kearsipan dari seluruh OPD.

Selanjutnya, narasumber dari ANRI, Rudi Andri Syahputra, S.S., M.A., menjelaskan pentingnya percepatan input data arsip ke dalam sistem SIKN-JIKN. Menurutnya, data arsip yang telah diinput dan tersimpan secara digital dapat membantu menjaga keberadaan informasi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan arsip fisik.

“Kenapa ini sangat penting untuk diinput? Karena nanti setelah diinput, datanya akan disimpan di dalam server. Dalam hal ini, di dalam Pusat Data Nasional,” jelas Rudi.

Ia juga menyoroti pentingnya arsip dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana. Menurutnya, selain aset dan keselamatan manusia, arsip juga memiliki nilai penting karena dapat menjadi bukti kepemilikan maupun keberadaan aset pemerintah.

“Arsip menjadi bukti Bapak/Ibu memiliki aset. Kalau asetnya sudah hilang, arsipnya pun hilang, bagaimana nanti Bapak/Ibu bisa me-recover-nya?” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan arsip juga sangat dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban terhadap berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah.

Melalui kegiatan tersebut, Pemko Langsa berharap seluruh perangkat daerah dapat mengoptimalkan implementasi SIKN-JIKN dan segera menindaklanjutinya melalui langkah yang terukur. Monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan untuk melihat perkembangan input serta kualitas data kearsipan pada masing-masing perangkat daerah.

Percepatan digitalisasi kearsipan diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang semakin tertib, terintegrasi, informatif dan akuntabel, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berbasis informasi.(Mak,Ita)