Sudah Dimediasi Disnaker Taput, Upah Karyawan 2,5 Bulan Belum Jelas,PT CNS Diminta Terbuka

Tapanuli Utara – 1fakta.com

Perselisihan hubungan industrial antara Ulil Albab, seorang driver, dengan PT Cipta Niaga Semesta (CNS) kembali menjadi sorotan. Upah Ulil Albab yang disebut belum dibayarkan selama sekitar 2,5 bulan hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Perselisihan tersebut sebelumnya telah dimediasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara (Disnaker Taput) pada Kamis, 10 September 2026. Proses itu dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 500.15.15.2/306/DISNAKER/IX/2026.

Dalam dokumen tersebut tercatat masa kerja Ulil Albab sejak 11 Juni 2026 hingga 12 Agustus 2026. Pihak pekerja meminta perusahaan memenuhi pembayaran upah atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Mediasi dilakukan oleh Belman Nainggolan, S.T., selaku Mediator Hubungan Industrial Disnaker Taput. Dari pihak perusahaan hadir Rohman Nasution selaku Manajer Wilayah PT CNS. Ulil Albab hadir didampingi penasihat hukum Aleng Simanjuntak, sementara Gabriela Sipahutar tercatat hadir dari pihak perusahaan.

Berita acara tersebut diketahui Toni Rianto Sitorus, S.T., selaku Kabid Hubungan Industrial Disnaker Taput, serta dibubuhi tanda tangan dan stempel Disnaker Taput.

Namun, setelah mediasi berlangsung, PT CNS kembali menerbitkan Surat Panggilan Nomor 001/HRD-GA/CNS/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 kepada Ulil Albab.

Surat tersebut menyebut pemanggilan berkaitan dengan persoalan selisih setoran dan pembayaran gaji yang masih tertunda. Ulil Albab diminta hadir pada 23 September 2026 untuk kepentingan klarifikasi.
Langkah tersebut dipertanyakan penasihat hukum Ulil Albab karena muncul setelah proses mediasi di Disnaker Taput.

“Surat mediasi itu seharusnya dilaksanakan oleh pihak perusahaan, karena itu sah dan ditandatangani bersama. Kenapa muncul lagi hal yang kurang etis dalam surat kedua perusahaan?” ujar Aleng Simanjuntak.

Ia juga mempertanyakan posisi perusahaan setelah persoalan dibahas dalam proses mediasi.

“Apakah ini bisa disebut tidak menghargai putusan mediasi tersebut, padahal manajernya sudah sepakat dengan klien saya,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pekerja. Namun, apakah telah tercapai kesepakatan yang mengikat atau belum, perlu dilihat dari dokumen akhir hasil mediasi. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, kesepakatan mediasi dituangkan dalam Perjanjian Bersama, sedangkan apabila tidak tercapai kesepakatan, mediator dapat mengeluarkan anjuran tertulis.

Selain persoalan upah, berita acara juga mencatat adanya perselisihan selisih setoran Rp7.336.647. Perusahaan menyebut terdapat perbedaan antara setoran pekerja dan hasil penjualan, sementara pihak pekerja keberatan terhadap perhitungan tersebut.

Persoalan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui catatan transaksi, hasil penjualan dan bukti setoran masing-masing pihak. Karena itu, status selisih setoran dan status hak upah perlu dijelaskan secara terpisah berdasarkan dokumen dan perjanjian kerja yang berlaku.

Dari sisi ketenagakerjaan, hak pekerja atas penghasilan dan ketentuan pembayaran upah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.

Untuk memperoleh keberimbangan, 1Fakta.com menghubungi pihak PT CNS pada Senin, 28 September 2026 melalui WhatsApp. Pada panggilan pertama, komunikasi sempat tersambung, namun tidak diperoleh penjelasan terkait persoalan tersebut. Pada upaya kedua, panggilan tidak dijawab.

Hingga berita ini disusun, PT CNS belum memberikan tanggapan mengenai status pembayaran upah Ulil Albab, dasar penundaan pembayaran, persoalan selisih setoran Rp7.336.647 maupun maksud surat pemanggilan tertanggal 22 September 2026.

Disnaker Taput juga diharapkan menjelaskan tindak lanjut proses mediasi 10 September 2026, termasuk status dokumen hasil mediasi dan langkah penyelesaian yang tersedia bagi para pihak.

Dengan demikian, persoalan ini bukan semata mengenai klaim upah pekerja, tetapi juga menyangkut kejelasan dokumen hasil mediasi, dasar perhitungan selisih setoran, serta posisi dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja.

PT CNS tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung. Demikian pula Ulil Albab perlu mempertanggungjawabkan setiap kewajiban yang secara sah terbukti menjadi tanggung jawabnya.

1Fakta.com akan terus memantau penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

(1F/L.Tamp)