
Polsek Wih Pesam Edukasi 96 Peserta BLK tentang Bahaya Judi Online dan Narkoba
BENER MERIAH – Polsek Wih Pesam Polres Bener Meriah memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya judi online (judol) serta penyalahgunaan narkoba kepada 96 peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tahap V Tahun 2026 di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bener Meriah, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula BLK, Kampung Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam, tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Kapolsek Wih Pesam IPTU Zahrul diwakili Kanit Binmas Polsek Wih Pesam Aipda Ismail, S.H., yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Turut hadir Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bener Meriah yang diwakili Kabid Latihan Kerja, Kepala BLK Endang Mayuzar, S.Pd., M.Pd., staf pelaksana BLK Ardiansyah, serta seluruh peserta pelatihan.
Dalam penyampaiannya, Aipda Ismail mengingatkan para peserta agar tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyalahgunaan narkoba yang dapat berdampak terhadap masa depan, kehidupan keluarga, lingkungan sosial, hingga aspek hukum.
“Peserta diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan serius agar dapat memahami bahaya judi online dan narkoba serta mampu menjaga diri dari berbagai bentuk pergaulan yang dapat merugikan masa depan,” ujar Aipda Ismail.
Ia menjelaskan bahwa judi online dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerugian ekonomi, masalah keluarga, gangguan produktivitas hingga mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum untuk memenuhi kebutuhan akibat kecanduan berjudi.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pola yang kerap terjadi dalam praktik judi online, seperti adanya bonus atau kemenangan awal yang dapat menjadi pemancing, kemudian pemain mengalami kekalahan, melakukan deposit kembali hingga akhirnya mengalami kerugian yang semakin besar.
Selain itu, peserta diingatkan agar tidak ikut menyebarluaskan, mempromosikan maupun membuat konten bermuatan perjudian melalui media elektronik. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 27 ayat (2) mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam materi mengenai narkoba, peserta diberikan pemahaman tentang dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan, kehidupan sosial dan masa depan. Aipda Ismail mengingatkan agar peserta tidak mencoba, menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika.
“Jangan pernah mencoba narkoba. Sekali terjerumus dapat memberikan dampak panjang terhadap diri sendiri, keluarga dan masa depan. Jaga pergaulan, fokus mengikuti pelatihan dan manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan keterampilan,” pesannya.
Sosialisasi juga menekankan pentingnya menghormati orang tua, menjaga perilaku di lingkungan masyarakat, memilih pergaulan yang positif serta menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kepolisian berharap para peserta tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan menyampaikan informasi positif kepada keluarga dan lingkungan masing-masing.
Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 12.10 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, Polsek Wih Pesam terus mendorong terciptanya generasi muda yang sehat, produktif, berkarakter dan memiliki kesadaran hukum demi mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia 2045.Rilis ini sudah dibuat dengan gaya berita media/website Humas Polres, sehingga bagian materi yang terlalu teknis saya padatkan, sementara pesan Kapolsek/Kanit Binmas tetap terasa kuat.


